HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pelanggaran Pemilu di Babo Masuki Tahap Penyelidikan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Temuan pelanggaran Pemilu tahun 2019 yang terjadi di TPS-1 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamia...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Temuan pelanggaran Pemilu tahun 2019 yang terjadi di TPS-1 Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang memasuki tahap penyelidikan, setelah pada Selasa 30/04/19 Gakumdu menggelar Pembahasan tahap 1 atas dugaan pelanggaran tersebut.

Gakumdu Aceh Tamiang gelar Pembahasan Tahap 1 terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu | Dok-Razzaq

"Kemarin sudah kita gelar pembahasan tahap 1 di Gakumdu, dihadiri seluruh unsur yang tergabung di Gakumdu dan hasilnya dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan," Ujar Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran SE, melalui Kordiv Penindakan Pelanggaran, Ferry Irawan Nst SH, Rabu (01/05).

Saat ini kata Farry, Gakumdu sedang mendalami dugaan pelanggaran pemilu tersebut, mulai dari memastikan kronologi kejadian hingga nantinya akan memanggil para saksi dan yang diduga melakukan pelanggaran. "Dugaan pelanggaran tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan, jika nanti ditahap tersebut seluruh bukti dan keterangan menguatkan, maka akan diteruskan ke tahap penyelidikan dan tuntutan," tukas Ferry 

Seperti diketahui kecurangan pemilu tersebut terjadi pada saat pencoblosan tanggal 17 April 2019, dimana Pemilih di bawah umur berinisial PI (16), warga Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan Form C6 (Undangan Memilih) milik KN warga Kampung setempat untuk melakukan pencoblosan di TPS 1 Kampung tersebut.

Parahnya lagi, diduga PI diarahkan oleh seseorang berinisial, EI, untuk memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Daerah Pemilihan (Dapil III) dari salah satu Partai Nasional. [] L24-004 (Razzaq)