HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Inspektorat : 28 April 2019 Berakhir Waktu 60 Hari yang Diberikan Kepada Nurmiati

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Setelah menunggu waktu yang cukup lama, akhirnya Kepala Inspektorat Aceh Timur Muhammad menjelaskan terkait ...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Setelah menunggu waktu yang cukup lama, akhirnya Kepala Inspektorat Aceh Timur Muhammad menjelaskan terkait pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Nurmiati dan pihak nya meyakini ada indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh Nurmiati terkait pengelolaan ADD 2017.


"Tim sudah menyelesaikan tugasnya untuk meriksa saudari Nurmiati selaku Sekdes Desa Alue Gading Dua Kecamatan Birem Bayuen Kabupaten Aceh Timur yang menjabat PJ Geuchik kala itu", ujar Muhammad pada awak media Kamis (25/4).

Sambungnya, Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selesai dan adanya indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka kami memberikan waktu selama 60 hari kepada Nurmiati agar menyelesaikannya dan waktu tersebut diberikan kepada nya sejak tanggal 28 Februari 2019 berakhir pada tanggal 28 April 2019, jika dalam ambang batas 60 hari yang sudah dibersangkutan namun yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan atau membayar kerugian negara akibat yang ditimbulkannya, maka kami akan menyerahkan LHP nya ke pihak penyidik Polres Langsa, ujarnya.

"Muhammad juga mengakui bahwa pihaknya agak lambat dalam menangani permasalahan penyalahgunaan dana desa, dikarenakan kurangnya personil untuk menangani semua permasalahan ADD di Aceh Timur".

Dikabarkan Sebelumnya Masyarakat Gampong Alue Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur mulai mencurigai tidak transparannya kinerja Inspektorat Aceh Timur dalam mengani dugaan penyimpangan penggunaan ADD tahun 2017 yang dilakukan oleh oknum Seketaris Desa Nurmiati yang menjabat PJ Geuchik saat itu.

Salah seorang warga Gampong Alue Gading Dua yang tidak mau disebut namanya pada media ini mengatakan, dugaan yang yang dilakukan oleh Nurmiati semasa menjabat PJ, Geuchik kala itu pada saat pengadaan tanah untuk kepentingan Gampong. Nurmiati menganggarkan dana desa hingga 300 juta lebih untuk membeli lahan 30 Rante.

"Lantas pada tanggal 20 Juni 2017 Nurmiati membayar lahan seluas 22 Rante di Desa Alue Gading Gampong milik Marzuki (59) yang merupakan warga Jln Pertanian no 35 Paya Bujok Tunong seharga Rp.182.750.000 (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) dan tanah tersebut menjadi milik Nurmiati", ujar Warga.

Belum lagi berbagai kecurangan yang telah dilakukan oleh Nurmiati, seperti menggelontorkan dana untuk menggaji perangkat desa dan kepala dusun yang tidak memiliki SK. ditambah lagi mengikat Mariani menjadi Seketaris desa yang notabennya Mariani tersebut merupakan staf di Kantor Camat Birem Bayeun.

"Dengan fata-fakta yang ada, kami selaku Masyarakat awam beranggapan tidak ada sulitnya bagi Inspektorat Aceh Timur untuk menuntaskan permasalahan ADD di Alur Gading Dua ini", ungkap Warga lagi.

"Atas dasar inilah kami masyarakat menilai Inspektorat Aceh Timur terlalu lamban dan setengah hati untuk menuntaskan permasalahan di desa ini", tandasnya.

Lantas pada hari Kamis (11/4) kemarin media ini mencoba menemui Kepala Isnpektorat Aceh Timur, namun menurut Stafnya Pak Muhammad lagi Dinas Luar ke Semeru.

Yang menarik lagi informasi yang berhasil kita gali dari sumber yang layak dipercaya bahwa pemeriksaan terhadap Nurmiati telah selesai dilaksanakan, bahkan rentang waktu yang diberikan pihak Inspektorat selama 60 hari kepada Nurmiati untuk mengembalikan apa saja yang dikuasainya dan bukan miliknya atau haknya sudah berakhir di penghujung bulan Februari 2019 ,namun hingga saat ini Inspektorat belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke pihak penyidik Tipikor Polres Langsa. [] L24-007 (Roby Sinaga)