HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bantuan Hibah Bansos di Aceh Tamiang, Kepentingan Siapa?

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Pemeberian bantuan dana hibah bansos dikabupaten Aceh Tamiang sempat terhenti pasca dikeluarkannya Peratur...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemeberian bantuan dana hibah bansos dikabupaten Aceh Tamiang sempat terhenti pasca dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2012 silam. Penghapusan dana bansos kala itu dilakukan bukan tanpa alasan, berbagai isu penyalahgunaan dan penyimpangan bansos menjadi alasana utama, sehingga lahir kebiajakan tersebut. Meski kebijakan itu sempat menuai pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat.



Enam tahun berselang, tepatnya Senin (11/03) riakan masyarakat terkait Hibah bansos muncul didalam Hearing (Diskusi Publik) yang digelar DPRK Aceh Tamiang dengan tema Petunjuk Pemberian Hibah Bansos yang bersumber dari APBD.

Puluhan masyarakat, Tokoh Agama, Pegiat LSM yang sengaja didatangkan untuk memberikan kritik dan masukan di ditampung 4 narasumber, baik dari Akademisi, Bagian Hukum Setdakab, dan Diskoperindakkop.

Didalam Dialog itu, masyarakat meminta adanya kejelasan tentang Petunjuk pemberian hibah bansos yang selama ini terhenti. Adapula masyarakat yang meminta agar adanya pengawasan lebih yang dilakukan agar hibah bansos tersebut tepat sasaran, Ada juga yang mengatakan Dialog ini terkesan telat dillaksanakan.

Menanggapai pertanyaan masyarakat, Perwakilan Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, dr Cakra Abas mengatakan bahwa benar Perbup no 18 tahun 2012 sudah ketinggalan zaman, dan perlu dilakukan revisi, agar pedoman pemberian dana hibah da kejelasan, terlebih saat ini juga sudah keluar aturan baru yaitu Permendagri nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah bansos.

Sementara Sekretaris Diskoperndagkop, Nur Aulia Angkat, menjelaskan bahwa untuk penerima hibah bansos, mereka yang sudah terdaftar dan memiliki surat Keterangan dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia, "Artinya siapa saja masyarakat yang sudah memiliki SK dari Kemenkumham bisa menerima hibah bansos, namun saat ini kita tunggu Perbup yang baru dulu," tukasnya.



Hal senada disampaikan dr Fuady SH MH, selaku Akademisi. Menurutnya Pemebrian Hibah Bansos bisa dilakukan daerah jika anggaran yang ada mencukupi. "Artinya ketika tidak defisit hibah bansos itu bisa diberikan, namun jika defisit maka hibah bansos ditiadakan," ujarnya.

Agar hibah bansos itu tepat sasaran, diharapkan adanya revisi Perbup dulu, sehingga ada acuan masyarakat untuk memenuhi syarat dalam mengajukan bantuan hibah bansos. "Kita harapkan perbup itu segera direvisi, agar jelas pedomannya," pungkasnya.

Disesi penutup Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH menyampaikan bahwa tema hibah bansos ini diangkat agar masyarakat mengetahui bagaimana pedoman pemberian hibah bansos, sehingga nantinya tidak disalahgunakan yang berujung pada persoalan hukum.

"Hasil dialog ini nantinya akan kami rapatkan di internal DPRK, dan kita sampaikan ke Eksekutif untuk setrusnya dapat ditindaklanjuti," pungkas Fadlon. [] L24-004 (Razzaq)