HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 28 Kg shabu ke Aceh Utara

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Polres Aceh Timur gagalkan peredaran 28 kilo shabu ke Aceh Utara dan tiga pelaku berhasil diringkus, Jumat (8...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Polres Aceh Timur gagalkan peredaran 28 kilo shabu ke Aceh Utara dan tiga pelaku berhasil diringkus, Jumat (8/3).



Dalam konfrensi persnya Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H dan didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Ops Kompol Raja Gunawan, S.H, M.M, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K, Kasat Res Narkoba Iptu Yasir Arafat Riza Habibi, S.H memaparkan bahwa, Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 sekira pukul 10.00 Wib, Petugas Gabungan Polres Aceh Timur  Sat Intelkam dan Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

Adapun identitas kedua pelaku sebagai berikut, F (25) swasta, alamat Dsn Lamdayah Desa Tanjung Ara Kecamatan Tanoh Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, J (43) Swasta, alamat Dsn Tgk Cek Desa Tanjung Cengai Kec. Tanoh Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Dan A (35) Swasta alamat Desa Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ketiga tsk diringkus petugas di
Jalan Desa Keude tuha Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur.

Bersama tsk petugas amankan 27 (Dua puluh Tujuh) buah bungkusan plastik teh cina berbeda ukuran yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu diduga dengan berat 28 Kg.

Kronologis kejadian

Penangkapan para tsk ini berkat adanya laporan masyarakat kepada tim satresnarkoba yang mengatakan bahwa di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten. Aceh Timur tepatnya di Jalan Desa Keude Tuha melintas sebuah becak barang yang membawa 1 (satu) Fiber ikan warna kuning yang berisikan narkotika jenis shabu.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, setelah sampai di Jalan Desa Keude Tuha, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki/pelaku yang saat itu sedang mengendarai sebuah becak barang yang mengangkut Fiber ikan berwarna kuning dan oleh petugas langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku, dan setelah di periksa "Petugas menemukan 2 (dua) buah karung plastik berwarna putih yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkusan plastik teh cina berisikan "kristal bening" yang diduga narkotika jenis shabu", urai Kapolres.

Lanjutnya, setelah diintrogasi oleh petugas para pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut milik temanya dan rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Panton Labu Aceh Utara.

"Ketiganya terancam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup", kata Kapolres. [] L24-007 (Roby Sinaga)