HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tersandung Kasus Korupsi, 15 PNS di Aceh Tamiang Diberhentikan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diberhentikan...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diberhentikan akibat kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut dikatakan, Plt BKPSDM Aceh Tamiang, Dra Fauziati, Rabu (27/02).


Foto : Ilustrasi

Pemberhentian tersebut, kata Fauziati,  dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian ke 15 PNS yang telah disampaikan ke masing-masing Instansi tempat nereka bekerja. 

Fauziati menjelaskan, pemberhentian itu juga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB)  yang ditanda tangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP KIP/2018, tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta Undang undang nomor 6 tahun 2014, tentang ASN.

"Mereka sudah resmi diberhentikan, NIP nya juga sudah diblokir, dan proses hukum telah berjalan, perlu diketahui pemeberhentian mereka dilakukan diakhir tahun 2018 yang lalu, sebelum saya menjabat sebagai Plt BKPSDM," tuturnya.

Berangkat dari kasus tersebut, Fauziati mewakili pimpinan daerah menghimbau agar seluruh ASN untuk dapat melaksanakan tugas sesua aturan yang telah ditetapkan. 

"Kita harapkan kasus ini yang terakhir terjadi, dan kepada para ASN untuk dapat bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku," pungkasnya. [] L24-004 (Razzaq)