HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengguna Jalan Keluhkan Razia Polantas Didekat Tikungan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Banyak warga yang terkena razia oleh Polisi Satuan Lalulintas Resot Aceh Tamiang mengeluh karena pihak petu...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Banyak warga yang terkena razia oleh Polisi Satuan Lalulintas Resot Aceh Tamiang mengeluh karena pihak petugas tersebut menggelar kegiatan razia terhadap pengendara yang lokasinya sangan berdekatan dengan tikungan.

Foto: terlihat seorang petugas sedang memeriksa kelengkapan surat kenderaan dengan posisi sejajar dengan plank razia yang jarakny tidak sampai 50 meter dengan digelarnya kegiatan razia.
Dalam kegiatan pemeriksaan kelengkapan surat tersebut, plang tanda razia dipasang dilokasi kegiatan. Pada kegiatan razia itu, papan plang razia sengaja diletakkan disisi sebelah kanan jalan yang sedikit kurang terlihat oleh pengendara.

"Cobalah kita lihat, mana nampak plang nya kalau dipasang disebelah kanan jalan, sedangkan plank razia diletakkan persis dimana para petugas itu melakukan pemeriksaan," ujar beberapa pengguna jalan yang berkerumun dilokasi depan pajak buah.

Amatan Lentera24, jarak digelarnya kegiatan razia pemeriksaan surat kepada pengendara, letaknya hanya berjarak beberapa meter dari tikungan dekat pasar ikan Kota Kualasimpang, Rabu (20/2).

"Kalau ada orang yang ngebut, tidak menutup kemungkinan, petugas atau orang yang sedang diperiksa surat suratnya bisa kena tabrak oleh pengendara lain atau pengendaranya yang bisa jatuh karena ngeremny secara mendadak disebabkan plank razianya tidak terlihat. Itu kan termasuk tikungan jalan," papar orang dalam kerumunan tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 Pasal 21, razia itu harus dilakukan ditempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

Sedangkan pada Pasal 22 diterangkan, (1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. (2) terkait, tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50  meter sebelum tempat pemeriksaan.

Selanjutnya pada ayat (4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Melihat dari kegiatan razia yang bertujuan untuk melakukan agar masyarakat sadar hukum, seharusnya pihak petugas terkait juga tetap mengutamakan keselamatan pengendara saat menggelar razia kendaraan bermotor dengan tidak menggelar razia ditikungan jalan atau ditempat yang jaraknya hanya beberapa meter saja dengan tikungan tajam.

Kasatlantas Polres Aceh Tamiang, Andrew Agrifina Prima Putra, SIK  dikonfirmasi Lentera24 menyebutkan bahwa kegiatan razia dengan penempatan plang razia dititik lokasi kegiatan serta hal yang digelar itu tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan peraturan berlaku, meskipun itu hanya berjarak beberapa meter dengan tikungan.

Padahal yang disebutkannya itu dapat dibuktikan dengan foto yang berhasil direkam oleh Lentera24 pada saat berlangsungnya kegiatan razia.

"Mohon maaf pak,  sudah saya crosschek bahwasannya kegiatan razia tadi tidak dilaksanakan ditikungan. Dan terkait plang razia juga sudah dilaksanakan dengan sesuai aturan berlaku," jelas Andrew via ponsel. [] L24-002