HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Atim Ungkap Kasus Tindak Pidana Penculikan dan Pemerasan

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Tim Gabungan yang terdiri dari Subdit III Jatanras Polda Aceh, Polres Aceh Timur , Polres Bireun dan Polres ...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Tim Gabungan yang terdiri dari Subdit III Jatanras Polda Aceh, Polres Aceh Timur , Polres Bireun dan Polres Lhokseumawe dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Aceh Kompol Suwalto, S.I.K pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 berhasil membebaskan para korban terdiri dari 1 (satu) keluarga pasangan suami istri dan dua anaknya warga Dusun Kesatuan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yakni; Irwan Syahputra (28 tahun), pekerjaan Security RSUD Langsa, Meta Isna Putri (25 tahun), Naila Zahratul Sifa (2 tahun) dan Muhammad Abizar Harun (7 bulan).


Pembebasan Irwan Syahputra sekeluarga ini bermula dari laporan Ratna Dewi (49 tahun) warga Dusun Kesatuan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Jum’at tanggal 28 Desember 2018 dan menyatakan bahwa anggota keluraganya telah diculik oleh pelaku Sofyan alias Abu Yan, (40 tahun), yang sebelumnya beralamat di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H dengan didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H dan Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si saat menngelar Konfrensi Pers pengingkapan kasus tersebut.

Di hadapan awak media Kapolres Aceh Timur menjelaskan kronologis yang bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 08.00 WIB Irwan Syahputra bersama istrinya (Meta Isna) dengan membawa kedua anaknya berpamitan kepada Pelapor hendak pergi kerumah Nirwana, (36 tahun) warga Gampong Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk mengambil uang.

Dikarenakan saat tersebut Nirwana belum memiliki uang sehingga Irwan Syahputra sekeluarga menginap selama empat malam di rumah Nirwana. 

Pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018, sekira pukul 15.30 WIB Meta Isna mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Pelapor yang bertuliskan “Mak kami diculik Abu Yan, namun demikian Pelapor tidak membalas SMS tersebut.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WIB Meta Isna menghubungi Pelapor sambil mengatakan “Mak disuruh tebus seratus juta, kalau enggak kami gak bisa pulang lagi. Malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, Meta Isna kembali menghubungi Pelapor dan mengatakan, “Mak kalau sayang sama kami, cabut laporan Polisi jangan diteruskan.” Atas hal tersebut Pelapor merasa bahwa benar anaknya menjadi korban penculikan.

Dari laporan tersebut Polres Aceh Timur membentuk tim yang terdiri dari Satuan Intelkam dan Reskrim dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si yang selanjutnya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi korban berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan Polres Bireun.

Koordinasi dan komunikasi aktif yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur dengan Jatanras Polda Aceh, Polres Lhokseumawe dan Polres Bireun membuahkan hasil, pada Senin (31/12/2018) keberadaana para korban ditemukan selamat namun dalam kondisi kaki dirantai di sebuah rumah milik istri Pelaku (Sofyan alias Abu Yan) di kawasan di Dusun Cot Husen, Gampong Alue Iet Kecamatan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun.

Selain berhasil membebaskan korban, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan para pelaku diantaranya: Sofyan alias Abu Yan (45 tahun), T. Lala Sofyan Najib (45 tahun) warga Gampong Cot Cemeurut, Kecamatan Sungai Raya, Kabuapten Aceh Timur dan Dika alias Andi (24 tahun) warga Gampong Simoang Juli, Kecamatan Ketoul, Kabupaten Aceh Tengah.

Saat akan dilakukan penangkapan 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini yakni Aman Rajut dan Bob (nama panggilan).

Bersama selain ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti di lokasi kejadian diantaranya; 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi BK 1760 CZ, 1 (satu) unit handpone merk Nokia Tipe 107 warna hitam, 1 (satu) unit handpone merk Samsung C203 warna hitam, 1 (satu) buah rante beserta gembok, 1 (satu) lembar bendera Bulan Bintang dan 1 (satu) buah obeng.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 333 Jo Pasal 368 KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. [] L24-012 (M. Amin)