HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Aceh Tamiang Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resort Aceh Tamiang berhasil amankan 25 unit mobil berbagai merk hasil tindak pidana penggelapan...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resort Aceh Tamiang berhasil amankan 25 unit mobil berbagai merk hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan MS  (43) Warga Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.


Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, pada Konferensi Pers yang digelar Kamis (03/01) di Halaman Mapolres setempat.

Dijelaskan Kapolres, kejadian itu bermula saat tersangka (MS) merental mobil Toyota Avanza milik korban (IS) dengan jangka waktu selama 7 hari terhitung mulai tanggal 20 sampai dengan 27 Desember 2018, namun hingga pada Senin (31/12/18) MS juga belum mengembalikan mobil milik IS.

"Tidak lama berselang kami mendapat laporan dari korban bahwa diduga mobilnya digelapkan MS, dasar laporan tersebut Tim Opsanal Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap MS di rumahnya di Dusun Mawar, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang," ungkap Kapolres.

Dari keterangan tersangka, MS mengakui bahwa mobil Toyota Avanza milik IS yang direntalnya telah digadaikan kepada seseorang di Kabupaten Aceh Timur. "Bukan hanya itu sebelumnya tersangka sudah mengadaikan lebih dari mobil 25 unit dengan modus rental," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara. 

Turut hadir Kabag Ops Polres Atam  AKP Sukirno, Kabag Humas Polres Aceh Tamiang AKP Henok Simajuntak, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimas, Kasat Intel AKP Firdaus Jufrida, ST MSi, Kasat Sabhara AKP Niti Prayetno, Kasat Binmas AKP Mahram, KBO RES IPDA Agus Djumonang dan IPDA Muslim Siregar serta Para insan Pers. [] L24-004 (Razzaq)