HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mantan Wapres Boediono Kembali "Digarap" KPK soal Kasus Century

Lentera 24.com | JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait penyelidi...

Lentera24.com | JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan ‎Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Foto : News
"Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal kedatangan Boediono, Kamis (15/11/2018).

Boediono sendiri datang memenuhi panggilan KPK sekira pukul 09.20 WIB. Pantauan Okezone, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) era Susilo Bambang Yudhoyono ‎(SBY) tersebut datang dengan santai mengenakan kemeja batik lengan pendek berwarna ungu.

Boediono datang dengan dikawal oleh sejumlah ajudannya.‎ Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ke-11 tersebut mengaku kedatangannya untuk dimintai keterangan oleh KPK. "Saya datang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan," singkat Boediono.

Saat dikonfirmasi terkait permintaan keterangan untuk penyelidikan baru kasus Bank Century, Boediono menyerahkan KPK untuk menjawab itu. Dia pun langsung masuk kedalam ruang sterilisasi KPK sebelum naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso telah dimintai keterangan terlebih dahulu oleh tim penyelidik KPK terkait penyelidikan baru kasus Bank Century.

Miranda mengaku dikorek keterangannya soal pengambilan keputusan dalam FPJP bank Century. Sementara Wimboh tidak irit bicara usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK

KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi ‎pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.

Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara. [] OKEZONE.COM