HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

MAA Aceh Timur Gelar Pelatihan Peradilan Adat

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur menggelar pelatihan Peradilan Adat, dengan Tema "Penyelesa...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur menggelar pelatihan Peradilan Adat, dengan Tema "Penyelesaian Sengketa Kawin Tangkap". Pelatihan tersebut di selenggarakan di aula Hotel Khalifah Idi, Rabu 21/11/2018.


Foto : Asisten Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Usman A. Rachman saat menyampaikan sambutan dan arahan pada pelatihan Peradilan Adat
Adapun peserta Pelatihan Peradilan Adat yakni dari unsur Imum, Mukim dan Keuchik dengan jumlah lebih kurang 60 orang mewakili 20 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur. 

Turut Hadir Sebagai Berikut, Usman A. Rachman Asiste Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, M. Ali, Sos. I Kepala Sekretariat MAA, Andy Zulanda, SH Kasil Intel Kejari Idi, ‎Jumari Mewakili Danramil 09 Idi, Radhi, SH Kabag Hukum DPRK Muhammad, SH, MH Kepala Inspektorat dan tamu undangan. 

Adapun pemateri sebagai berikut, Abdurrahman, SH, M. Hum Dari MAA Provinsi. (Materi Penyelesaian sengketa kawin tangkap, dipandang dari segi hukum adat), Akly Zikurrulah Kemenaga Aceh Timur (Materi penyelesaian sengketa kawin tangkap, diapandang dari segi hukum syariah) dan M. Yunus Tokoh adat (Materi Teknis penyelesaian hukum adat).

Ketua Panitia M. Ali, Sos. I dalam laporannya mengatakan, Adapun tujuan dilaksanakan pelatihan peradilan adat ini diharapkan kepada peserta dapat memahami tata cara penyelesaian hukum sengketa adat yang terjadi digampong dan mukim. 

"Adapun waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan peradilan Majelis AdatvAceh Kabupaten Aceh Timur berlangsung selama satu hari tanggal 21/11/2018," terang M. Ali. 

Semenatara itu Asisten Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Usman A. Rachman dalam sambutan dan arahnya mengatakan, Dalam qanun aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat maka dalam hal penyelesaian kasus ringan ditingkat gampong yang disahkan sebelumnya. 

"Hukum adat itu hidup dan berkembang dalam masyarakat aceh sepanjang tidak berlawanan dan bertentangan dengan syariat islam maka hukum adat tersebut harus dipertahankan," ujar Usman A. Rachman. 

Oleh karena itu syariat islam menjadi tolak ukur penyelengaraan kehidupan adat didaerah, baik digampong dan mukim dalam hal ini lembaga-lembaga adat dijadikan sosial kontrol dalam penyelengaraan pemerintah daerah,"katanya. 

Saya harap kepada peserta agar dapat mengikuti pelatihan peradilan adat ini dengan serius sehingga nantinya dapat diterapkan digamping masing-masing," demikian pungkas Usman A. Rachman. [] L24-012 (M. Amin)