HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dinsos Aceh Tamiang Salurkan 42 Kursi Roda Bagi Penyandang Disabilitas

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang menyalurkan 42 unit kursi roda yang diperuntukkan kepada warga cacat pe...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang menyalurkan 42 unit kursi roda yang diperuntukkan kepada warga cacat permanen disejumlah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Bantuan kursi roda dimaksud dibelanjakan menggunakan Dana APBK tahun 2018.


Kepada Lentera24, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Alijon, SE melalui Kasi Jaminan Sosial Keluarga, H.Bantarullah, SE menyebutkan, kursi roda dimaksud diantar langsung kepihak penerima manfaat.

"Kursi rodanya diantar langsung oleh Dinas Sosial kerumah-rumah penerima manfaat. Disana nanti kita yang buka dari kardus dan kita pasangkan, jadi sipenerima manfaat tinggal menggunakan saja," ujar Bantarullah ditemui Lentera24 dikantornya menjelang keberangkatannya menuju ke Kecamatan Kejuruan Muda dan Tenggulun Rabu (28/11).

Tujuan pihak Dinas Sosial sengaja mengantar langsung kerumah penyandang cacat ini untuk menghilangkan beban biaya transportasi bagi penerima manfaat selama proses pengambilan kursi.

"Hari ini kita antar kursi roda ke 2 Kecamatan, yakni 7 unit di Kecamatan Kejuruan Muda dan 5 unit di Kecamatan Tenggulun," imbuh Bantarullah.

Menurut Banta, sebanyak 42 unit kursi roda yang disalurkan tersebut berdasarkan proposal yang masuk dari pengusul ke Dinas Sosial.

Bantarullah berharap, dengan disalurkan kursi roda ini agar penyandang cacat yang dimaksud dapat lebih mudah dalam melakukan aktifitas yang dikehendaki.

"Semoga dengan diberikan kursi roda ini  bisa membantu serta mempermudah bagi sipenerima manfaat dalam segala keperluan dan urusannya," ungkap Bantarullah.

Sambung Bantarullah, dari 12 penerima manfaat kursi roda tersebut masing-masing bernama, Ketang Amini, Kadimin, Ramadani, Ismail dan Halimah, kelima orang dimaksud merupakan warga Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun.

Sedangkan yang 7 orang lagi yakni, Jamaluddin Ritongah, Nurhayati, Jumikem dan Sofia Nanda Fitri merupakan warga Desa Bukit Rata. Selain itu Sukirno, warga Desa Semadam, Sarmini, warga Desa Tanjung Mancang dan Nurhamah, warga Desa Sungai Liput, ketujuh orang ini merupakan penerima manfaat kursi roda yang berdomisili di Kecamatan Kejuruan Muda. [] L24-002