HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sebanyak 23.844 KPM di Aceh Tamiang akan Terima BNPT

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Mursil SH MKn buka Launching Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang diselengga...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Mursil SH MKn buka Launching Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang diselenggarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Camat Karang Baru pada pukul 10.15 Wib s/d selesai. 


Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat mendukung program Pemerintah Pusat dalam meluncurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan melalui mekanisme uang elekteronik. 

Dimana BNPT ini hanya digunakan untuk membeli bahan pangan pada pedagang atau warung  yang sudah bekerjasama dengan Bank Penyalur yaitu Bank BRI Cabang Kuala Simpang. 

Selain itu, Bupati menjelaskan bahwa  BNPT ini bertujuan agar bantuan dari Pemerintah Pusat dapat lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, sebagai pengganti beras sejahtera ( RASTRA) yang selama ini dibagi rata keseluruh masyarakat di tiap-tiap kampung. Disamping itu BNPT ini juga memberikan keleluasaan penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan tersebut. 

"Laporan yang saya terima dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang ada 23.844 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang akan menerima BNPT ini, dan kita harapkan ini bisa tepat sasaran," sebut Bupati.


Turut hadir pada launching tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Kepala Dinas DPMKPPKB Aceh Tamiang, Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang, Para Camat Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Danramil dan Kapolsek Karang Baru, Kepala Badan Statistik Aceh Tamiang, Pimpinan BRI Cabang Kualasimpang, Para Kepala Mukim dan Para Datok Penghulu dalam Kecamatan Karang Baru serta masyarakat penerima bantuan pangan non tunai dalam Kecamatan Karang Baru. L24-004 (Razzaq)