HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Imbauan Ketum PGRI untuk Guru Honorer K2 : Terima Saja PPPK

Lentera 24.com | JAKARTA -- Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2, dipa...

Lentera24.com | JAKARTA -- Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2, dipastikan tidak akan tuntas tahun ini.

Foto : jpnn.com
Bahkan tahun depan juga belum pasti. Itu sebabnya seluruh honorer K2 di atas 35 tahun diimbau menerima solusi ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"MenPAN-RB sudah menyetujui revisi UU ASN tapi mengubah undang-undang kan tidak gampang karena mengikuti alur politik. Daripada seluruh guru honorer semakin dirugikan karena status belum jelas sementara makin menua, terima saja PPPK. Ini untuk jangka pendek saja," ujar Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi kepada JPNN, Senin (24/9).

Dia mengungkapkan, pada dasarnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin setuju dengan revisi UU ASN. Namun, butuh waktu panjang untuk menyelesaikannya. Diperkirakan, revisinya selesai dalam tiga tahun.

Sembari menanti revisi selesai, lanjutnya, guru honorer sudah bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak dan bisa menghidupi keluarga. Guru honorer diimbau untuk menggunakan nalarnya dalam melakukan aksi.

"Namanya perjuangan tidak semua tuntutan bisa dipenuhi. Lebih baik kita menerimanya ketimbang nihil," sarannya.

Dia menambahkan, kalau guru honorer tetap ngotot menolak menjadi PPPK dan menuntut revisi UU ASN, dalam tiga tahun hanya bisa gigit jari. Iya kalau tiga tahun itu undang-undangnya selesai.

Sebagai “ibunya” guru se-Indonesia, Unifah mengajak seluruh tenaga pendidik honorer mengikuti aturan pemerintah. Tidak elok bila guru honorer berhari-hari di jalan. Yang didapat bukan simpati malah fungsinya sebagai pendidik dipertanyakan. [] JPNN.COM