HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Proses Penyelesaian Dugaan Penyimpangan ADD Kampung Beteng Anye, Ini Kata Kapolres Langsa

Lentera 24.com | LANGSA -- Dugaaan penyimpangan pengunaan dana desa Benteng Anyar, Kecamatan Manyak payed, Kabupaten Aceh Tamiang mengundang...

Lentera24.com | LANGSA -- Dugaaan penyimpangan pengunaan dana desa Benteng Anyar, Kecamatan Manyak payed, Kabupaten Aceh Tamiang mengundang reaksi masyarakat setempat dan meminta penegak hukum periksa Datok Zulkifli. 


Foto : Ilustrasi
"Terkait persoalan itu, langsung saja tanyakan ke tipikor Polres Langsa. Karena persoalan itu sudah ditangani di sana", ujar Datok Zulkifli kepada wartawan melalui telepon seluler beberapa waktu lalu.

Kapolres Langsa AKBP Setya Yudha Prakasa kepada Lentera24.com melalui telepon seluler Rabu (4/7) mengatakan, untuk proses kasus tindak pidana korupsi membutuhkan waktu yang panjang. 

"Selain koordinasi dengan Inspektorat, penyidik juga membutuhkan hasil audit investigasi BPKP untuk mengetahui apakah adanya kerugian negara", ujar Kapolres, Rabu (4/7).

Selain itu, kata Kapolres, untuk pengungkapan kasus pengunaan dana desa juga sudah ada MoU dengan pusat serta bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan memberikan waktu 60 hari. 

Dikatakannya, dalam jangka waktu 60 hari tidak ada penyelesaian dengan terduga penyalah gunaan dana desa, maka pihak kepolisian akan menindak lanjuti kasus tersebut.

"Tidak hanya desa Benteng Anyar, jika terbukti ada penyalah gunaan dana desa, semua desa di wilayah hukum Polres Langsa akan kita tidak sesuai hukum berlaku", tuturnya.

Terkait penyalah gunaan dana desa, kata Kapolres, saat ini hanya desa Alur Sentang yang sudah turun hasil audit BPK. [] L24-004