Lentera 24.com | LANGSA -- Terkait pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa ada oknum anggota polisi yang menjadi warga binaan LP kelas II B...
Lentera24.com | LANGSA -- Terkait pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa ada oknum anggota polisi yang menjadi warga binaan LP kelas II B langsa dan tidak di dalam sel tahanan melainkan di bagian Tamping, yang bersangkutan memberikan klarifikasinya pada Sabtu (5/5) .
Kepada media ini, Supriadi warga binaan LP kelas II B langsa menjelaskan bahwa saat ini dirinya sedang menjalankan proses Asimilasi.
Menurutnya, Asimilasi yang dijalaninya sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Langsa dengan Nomor W1.PAS.3.PK.01.05.04-227 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Program Asimilasi Bagi Narapidana Dalam Lingkungan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Langsa, urai Supriadi.
Supriadi juga menjelaskan, Asimiliasi ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Pemasyarakatan. Dan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PK 10 tahun 1999 tentang Asimilasi, imbuhnya.
Dan lanjutnya lagi, bahwa Bimbimgan Asimilasi bekerja di luar Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Langsa pada Intansi Kepolisian Resor Aceh Timur, dengan surat perjanjian kerja sama Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Langsa dengan Kepolisian Resor Aceh Timur tentang Asimilasi bagi warga Binaan Permasyarakatan Nomor W1.PAS.3PK.01.05.04-dan nopol: B/21/1/2018 tanggal 19 Februari 2018, katanya.
"Disini perlu saya luruskan, pengajuan Asimilasi dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2018 dan Asimilasi dijalani sejak tanggal 1 Maret 2018, jadi bukan sudah 4 bulan menjalani Asimilasi", tegas Supriadi. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Foto : Ilustrasi |
Menurutnya, Asimilasi yang dijalaninya sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Langsa dengan Nomor W1.PAS.3.PK.01.05.04-227 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Program Asimilasi Bagi Narapidana Dalam Lingkungan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Langsa, urai Supriadi.
Supriadi juga menjelaskan, Asimiliasi ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Pemasyarakatan. Dan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PK 10 tahun 1999 tentang Asimilasi, imbuhnya.
Dan lanjutnya lagi, bahwa Bimbimgan Asimilasi bekerja di luar Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Langsa pada Intansi Kepolisian Resor Aceh Timur, dengan surat perjanjian kerja sama Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Langsa dengan Kepolisian Resor Aceh Timur tentang Asimilasi bagi warga Binaan Permasyarakatan Nomor W1.PAS.3PK.01.05.04-dan nopol: B/21/1/2018 tanggal 19 Februari 2018, katanya.
"Disini perlu saya luruskan, pengajuan Asimilasi dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2018 dan Asimilasi dijalani sejak tanggal 1 Maret 2018, jadi bukan sudah 4 bulan menjalani Asimilasi", tegas Supriadi. [] L24-007 (Roby Sinaga)