HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Jawaban dr M.Nur Fazri Terkait SK Yang Dia Terbitkan Untuk Bidan PTT SA

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, dr, M.Nur Fazri, SKm mengakui pada tahun ...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, dr, M.Nur Fazri, SKm mengakui pada tahun 2015 lalu telah menerbitkan SK pemindahan SA selaku bidan PTT dari Poskesdes keriteria Teringgal (T) ke Poskesdes Biasa (B) hanya berdasarkan SK yang dikeluarkan dan ditandatanganinya ketika dirinya menjadi Kepala Dinas setempat.


Pemindahan dimaksud juga tanpa disertai SK dari Kemenkes-RI dan surat lampiran perubahan gaji tunjangan insentif  Bidan PTT. Anehnyah lagi, walaupun posisi SA telah sudah bertugas di Poskesdes berkriteria B, namun pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang masih menyodorkan amprahan tunjangan insentif Bidan PTT yang bertugas di Poskesdes kriteria T yang nilai tunjangan insentifnya sebesar Rp.2.245.000.

Dengan dalih adanya kesibukan di Kemenkes RI dalam persiapan pengangkatan para bidan PTT menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Fazri mengira bahwa hal itu bisa juga menjadi penyebab Kemenkes RI tidak mengeluarkan persetujuan SK pemindahan bidan PTT SA dari Poskesdes Pantai Perlak Kecamatan Sekerak ke Poskesdes Tanah Terban Kecamatan Karang Baru. 

“Dibawah SK pemindahan itu kan ada tertulis apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya”, ujar M.Nur Fazri, menjawab Lentera24 via Ponselnya, Senin (21/5).

Dari jawaban yang diutarakan M.Nur Fazri tersebut dapat disimpulkan adanya upaya cuci tangan Fazri atas kebijakannya yang diduga keblinger dengan dalih isi surat dapat dilakukan perbaikan kembali. Padahal sudah jelas dalam penerbitan SK pemindahan tugas bidan PTT itu dilakukan sarat dengan unsur kesengajaan, meski melangkahi wewenang  Kementerian Kesehatan RI.

Dalam konfirmasinya, Fazri juga menjelaskan kalau oknum bidan PTT SA dimaksud sudah membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang negara yang sudah diambilnya melalui tunjangan insentif bidan PTT. Pengembalian uang dengan pola dicicil tersebut menurut Fazri sudah disetujui pihak Kemenkes RI melalui koordinasi yang dilakukan pihak Dinkes Aceh Tamiang yang kini dikepalai oleh dr Catur Haryati, MARS.

Saat ditanya persetujuan pengembalian dana tunjangan insentif bidan PTT diberikan Kemenkes RI secara lisan atau secara tertulis yang berkekuatan hukum, Fazri sedikit agak ragu dalam memberikan jawabannya.

“Mungkin sudah secara tertulis, karena pengirimannya kesana dilakukan melalui online,’’ ungkap Fazri. [] L24-002