HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bawa 42 Bal Ghanja, Warga Aceh Utara Dibekuk Polsek Manyak Payed

Lentera 24.com | LANGSA -- Saat Gelar raziah rutin Polsek Manyak Payed Polres Langsa berhasil meringkus pemuda asal Sawang Aceh Utara yang ...

Lentera24.com | LANGSA -- Saat Gelar raziah rutin Polsek Manyak Payed Polres Langsa berhasil meringkus pemuda asal Sawang Aceh Utara yang membawa n@rkoba jenis ghanja, Selasa (29/05/2018).


Saat dikonfirmasi Wartawan, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Manyak Payed IPDA Ridho Rizky Ananda,STK mengatakan,bahwa pada hari Minggu Tanggal 27 Mei 2018, sekira pukul 23.00 Wib Polsek Manyak Payed melaksanakan Razia Rutin selama Bulan Ramadhan di depan Mako Mapolsek Manyak Payed yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

Selanjutnya kata Kapolsek" pada saat Razia anggota menghentikan Mobil Avanza No.Pol : B 1468 URJ, pada saat dilakukan pemeriksaan tampak gelagat sopir sangat mencurigakan, lantas anggota memeriksa barang yang dibawa nya, ternyata dua Karung di dalam bagasi mobil tersebut beri ghanja kering siap edar, ujarnya.

Kemudian sambung Kapolsek" selanjutnya pada saat digeledah isi dalam karung tersebut berisikan 42 bal ghanja kering siap edar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maksimal diketahui bahwa pelaku pengemudi mobil tersebut berinisial JZ (38) nelayan, asal Desa Bangka Jaya Kabupaten Aceh Utara dan BB yang kita amankan malam itu 42 bal narkotika jenis ghanja, 1 unit Mobil Avanza Warna Hitam No Pol : B 1468 URJ dan 1 Unit Hand Phone Merk Samsung Warna Putih, imbuh Kapolsek.

Kemudian kita lakukan pengembangan bersama Personil Sat Narkoba Polres Langsa pada hari Senin Tanggal 28/05, sekira pukul 06.00.Wib kita berhasil mengamankan lagi tersangka S (32) Petani, Dusun Uteun Punti, Desa Sawang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan BB yang kita amankan 1 Goni yang berisikan daun, batang dan biji ghanja kering.

Setelah kita timbang hasil BB yang kita amankan dari ke dua pelaku tersebut seberat 44,20 Kg.

"Saat ini kedua pelaku dan BB kita amankan di Mapolsek Manyak Payed untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut", ucap Kapolsek.

Sesuai amanah pak Kapolres bahwa terkait n@rkoba kita tidak akan mentolerirnya. Dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pengguna atau peredaran n@rkoba di wilayah atau di daerah maaing-masing harap melaporkan ke pos polisi terdekat dan identitas pelapor akan kita lindungi, karena sekecil apapun informasi diberikan sangat berguna bagi kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan, tutupnya. [] L24-007 (Roby Sinaga)