Lentera 24.com | LANGSA -- Terkait adanya dugaan pungutan biaya dari pasien BPJS oleh pihak RSCND Langsa, pihak BPJS akan memanggil pihak R...
Lentera24.com | LANGSA -- Terkait adanya dugaan pungutan biaya dari pasien BPJS oleh pihak RSCND Langsa, pihak BPJS akan memanggil pihak Rumah sakit. Hal ini diutarakan oleh Khairunisa staf komunikasi publik BPJS Kota Langsa pada media ini Kamis (18/1).
Khairunisa menjelaskan Pihak Rumah sakit dibebankan memungut biaya pasien BPJS apabila pasien pindah kamar, itupun tidak semua biaya yang dibebankan kepada pasien, hanya berapa besar nominal selisih biayanya saja seperti contoh pasien awalnya di kelas tiga lantas pindah ke kelas satu, nah selisih antara kelas tiga ke kelas satu yang boleh dibebankan ke pada pasien, urainya.
Jika pasien kasus parsial, misalnya awalnya pasien dirawat di RS A kemudian setelah dirawat pasien dibolehkan pulang oleh dokter, lantas belum 15 hari pasien sudah masuk lagi ke RS B maka pembayaran dilakukan oleh Rumah sakit B ke Rumah sakit A untuk perawatan pasien yang pernah dirawat bersama dalam satu priode, buakan biaya dibebankan ke pasien, ujarnya lagi.
Terkait pasien Nurlemi yang melakukan SC (Sectio Caerasio) di RSCND yang dibebankan biaya perawatan sebelumnya di RSCM, pihak BPJS akan melaporkan kejadian tersebut ke atasan, baru akan mengkonfirmasi ke pihak RSCND, jika benar faktanya maka akan dilakukan teguran, tandasnya.
Padahal sebelumnya hasil koordinasi dr Hanfi dari pihak RSCM Langsa dengan Ibu Devi pihak BPJS dan beliau menyataka kasus pasien Nurlemi adalah PARSIAL, dimana pihak RSCND harus membayarkan ke RSCM sebesar tagihan INACBG's pada saat pasian Nurlemi di rawat di RSCM. [] L24-007 (roby sinaga)
![]() |
Khairunisa, Staf Komunikasi Publik BPJS Kota Langsa |
Jika pasien kasus parsial, misalnya awalnya pasien dirawat di RS A kemudian setelah dirawat pasien dibolehkan pulang oleh dokter, lantas belum 15 hari pasien sudah masuk lagi ke RS B maka pembayaran dilakukan oleh Rumah sakit B ke Rumah sakit A untuk perawatan pasien yang pernah dirawat bersama dalam satu priode, buakan biaya dibebankan ke pasien, ujarnya lagi.
Terkait pasien Nurlemi yang melakukan SC (Sectio Caerasio) di RSCND yang dibebankan biaya perawatan sebelumnya di RSCM, pihak BPJS akan melaporkan kejadian tersebut ke atasan, baru akan mengkonfirmasi ke pihak RSCND, jika benar faktanya maka akan dilakukan teguran, tandasnya.
Padahal sebelumnya hasil koordinasi dr Hanfi dari pihak RSCM Langsa dengan Ibu Devi pihak BPJS dan beliau menyataka kasus pasien Nurlemi adalah PARSIAL, dimana pihak RSCND harus membayarkan ke RSCM sebesar tagihan INACBG's pada saat pasian Nurlemi di rawat di RSCM. [] L24-007 (roby sinaga)