Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Hingga hari ke lima, Senin (29/1/2018), jumlah peserta calon panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemi...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Hingga hari ke lima, Senin (29/1/2018), jumlah peserta calon panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemilihan umum 2019 yang telah mengembalikan formulir dan berkas persyaratan pendaftaran ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Tamiang tercatat sebanyak 253 peserta.
Anggota Komisioner Divisi SDM dan Partisifasi Masyarakat pada KPU Kabupaten Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim didampingi Kasubag Program dan Data, Suhaimi dikonfirmasi menyebutkan, pendaftaran yang dibuka sejak 25 Januari dimaksud akan ditutup pada Rabu tanggal 31 Januari, pukul 17.00 WIB.
“ Pendaftaran ini merupakan tahapan kedua setelah tahapan pengumuman yang dilakukan sejak tanggal 22 Januari 2018. Pendaftaran ini berlaku untuk menjadi PPK di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.
Menurut Ishak Ibrahim, pada tahapan ke 6 yang merupakan tahapan seleksi tertulis akan digelar pada Minggu (4/2/2018). Dia menyebutkan, nantinya pada puncak akhir pembentukan panitia pemilihan kecamatan ini, pihak Sekretariat KPU Aceh Tamiang akan menetapkan sebanyak tiga orang PPK dimasing-masing Kecamatan.
“PPK ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan KPU (KIP) yang bertugas di tiap-tiap Kecamatan. Segala tugasnya telah diatur berdasarkan PKPU,” tandas Ishak Ibrahim.
Imbuhnya, PKPU nomor 3 tahun 2018 tersebut telah mengatur tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam penyelenggaraan pemilu. [] L24-004
Ishak Ibrahim dan Suhaimi (foto: SUPARMIN) |
“ Pendaftaran ini merupakan tahapan kedua setelah tahapan pengumuman yang dilakukan sejak tanggal 22 Januari 2018. Pendaftaran ini berlaku untuk menjadi PPK di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.
Menurut Ishak Ibrahim, pada tahapan ke 6 yang merupakan tahapan seleksi tertulis akan digelar pada Minggu (4/2/2018). Dia menyebutkan, nantinya pada puncak akhir pembentukan panitia pemilihan kecamatan ini, pihak Sekretariat KPU Aceh Tamiang akan menetapkan sebanyak tiga orang PPK dimasing-masing Kecamatan.
“PPK ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan KPU (KIP) yang bertugas di tiap-tiap Kecamatan. Segala tugasnya telah diatur berdasarkan PKPU,” tandas Ishak Ibrahim.
Imbuhnya, PKPU nomor 3 tahun 2018 tersebut telah mengatur tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam penyelenggaraan pemilu. [] L24-004