Lentera 24.com | LANGSA -- Seorang pasien RSCND Langsa N (35) yang merupakan Pasien BPJS warga Desa Wonosari Kecamatan Birem Bayeun Kabupat...
Lentera24.com | LANGSA -- Seorang pasien RSCND Langsa N (35) yang merupakan Pasien BPJS warga Desa Wonosari Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur diduga dipungut biaya, hal ini dikarenakan pasien masih tercatat sebagai pasien RSCM Langsa.
Menurut N kepada media ini Selasa (17/1/2018) mengatakan, pada tanggal 15 November 2017 dirinya berobat ke RSCM Langsa karena merasakan perut mulas mau melahirkan, lalu dirawat oleh dr Tanjung Sp.OG dan keesokan harinya diperbolehkan pulang sebab menurut dr Tanjung belum saatnya melahirkan, katanya.
"Dan pada tanggal 17 November saya dirawat lagi di RSCM karena mengalami sesak napas dan dirawat selama 5 hari di RSCM hingga (22/11/2017) baru diperbolehkan pulang", ujarnya.
"Selanjutnya pada tanggal (24/11/2017) saya ke tempat praktek dr Rina untuk melakukan cek up kandungan, setelah diperiksa oleh dr Rina ternyata usia kandungan sudah lewat 8 hari dan air ketuban sudah mulai rusak dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi bayi. Dan dr Rina menganjurkan agar secepatnya dilakukan oprasi sesar. Namun karena dr Rina tugasnya di RSCND maka kami minta dirawat di sana", cetusnya lagi.
Sambung pasien, pada Kamis malam sekira pukul 22.00 wib operasi berjalan lancar, namun pada hari Jumat pagi kami dikejutkan dengan kedatangan salah seorang perawat yang mengatakan saya tidak bida ditanggung BPJS karena masih tercatat sebagai pasien RSCM.
"Ibu tidak bisa ditanggung oleh BPJS karena masih tercatat menjadi pasien RSCM. Jika mau ditanggung BPJS di RSCND maka Ibu harus melunasi dulu biaya perawatan selama di RSCM sebesar Rp 2.943.300 (dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus rupiah)", ujar pasien menirukan ucapan perawat atau pegawai RSCND.
"Karna tidak ada uang terpaksa suami saya pinjam sana-sini, dan setelah dapat pinjaman maka uang tersebut diserahkan ke pihak RSCND untuk dibayarkan ke RSCM, oleh pihak RSCND Langsa", urai pasien lagi.
Namun setelah pihak RSCND menyodorkan bukti pembayaran ke RSCM kami kembali bingung. Mengapa kwitansi pembayaran atas nama RSCND Langsa bukan atas nama kami selaku pasien karena uangnya uang kami, tanyanya.
Sebelumnya, pada tanggal (15/1) media ini menemui dr Hanafi Nst di RCSM Langsa dan beliau menuturkan kronologis pasian N, kata dia pasien N dirawat di RSCM 15 November 2017 dengan keluhan mules mau melahirkan ditangani oleh dr Tanjung Sp.OG namun belum ada indikasi melahirkan menurut DPJP sehingga hanya diobserpasi dan keesokan harinya diperbolehkan pulang dengan diagnosa primigravuda 34 minggu + letak kepala, urainya.
Sambungnya, pada tanggal 18 November 2017 pasien kembali dirawat di RSCM dengan keluhan sesak napas disertai batuk berdahak dan demam, dirawat oleh dr. Indah Sp.PD.
Selanjutnya pada tanggal 22 November 2017 pasien sudah diperbolehkan pulang dengan diagnosa Asma Bronkhilal Eksaserbasi Akut +Gravida, urainya lagi.
Tambahnya, kemudian tanggal 24 November 2017 PIC RSCND saudara MN minta PIC Ke RSCM melalui saya (dr Hanafi Nst red) untuk memulangkan pasien N (dari aplikasi V-klain) karena pasien masuk ke RSCND pada tanggal 23 November 2017 dimana pasien tersebut belum 1 priode jarak rawatan sebelumnya di RSCM ke RSCND, seharusnya pihak RSCND mengembalikan pasien ke RSCM untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Namun pihak RSCND menyatakan pasien yang meminta untuk di SC (Sectio Caerasio) oleh dr Rina Sp.OG. Kemudian kami dari pihak RSCM berkoordinasi dengan Ibu Devi pihak BPJS dan beliau menyatakan kasus ini parsial, dimana pihak RSCND harus membayarkan ke RSCM sebesar tagihan INACBG's pada saat pasian N dirawat di RSCM, imbuhnya.
Pada saat itu dari pihak RSCND yang diwakili oleh saudara MN mengatakan bahwa pasien yang akan membayarnya dan MN meminta bukti pembayaran kuwitansi atas nama pasien N, tetapi kami tidak besedia jika pembayaran dilakukan atas nama pasien, karena tidak dibenarkan pasien BPJS dipungut biaya, makanya pembayaran harus atas nama RSCND yang membayar ke RSCM, ujar dr Hanafi lagi.
Menurut dr Hanafi, kasus parsial adalah pembayaran dilakukan oleh rumah sakit ke rumah sakit untuk perawatan pasien yang pernah dirawat bersama dalam satu priode .
Ahirnya kata dr Hanafi, disepakati pihak RSCND yang membayar ke RSCM sejumlah tarif INACBG's Rp.2.943.300 dan pada tanggal 25 November 2017 pihak RSCND melalui MN melakukan pembayaran ke RSCM dengan kuwitansi atas nama RSCND sebesar Rp.2.943.300 dan diterima oleh RSCM untuk pembayaran perawatan pasian N, cetusnya.
Setelah uang diterima dan kuwitansi dikeluarkan oleh RSCM maka pihak RSCM menghapus SEP (Surat Elegibilitas Peserta) pasien N, sehingga pihak RSCND bisa membuat SEP pasien, dan pihak RSCND yang akan mengklaimkan ke BPJS, tutup dr Hanafi Nst.
Sebelumnya pada saat dikonfirmasi media ini KTU RSCND MT didampingi MN mengatakan pihaknya hanya membantu pasien untuk membayar biaya perawatan di RSCM.
"Kami hanya membatu pasien untuk membayar biaya perawatan di RSCM, karena jika biaya belum dilunasi di RSCM maka pasien tidak bisa diklem BPJS selama dirawat di RSCND", ujarnya.
Ketika disinggung mengapa dikwitansi pembayaran atas nama RSCND bukan atas nama pasien, awalnya MN berdalih tidak tahu kalau dikwitansi atas nama RSCND bukan atas nama pasien.
"Kami tidak tahu kalau dikwitansi atas nama RSCND karena kwitansi pihak RSCM yang buat", ujar MN berkelit.
Lantas MT berjanji akan mencari solusi tentang permasalahan tersebut dan mengambil kwitansi asli yang akan dibawa ke RSCM untuk diubah atas nama pasien.
Namun sejauh ini pihak RSCND tidak bisa mengubah kwitansi yang dijanjikan, bahkan saat dihubungi via selulernya MT mengatakan tugasnya hanya membantu pasien.
"Tugas kami hanya membatu pasien, silakan pilih jika mau diklem di RSCM maka selesaikan di RSCND", katanya singkat. [] L24-007 (roby sinaga)
Menurut N kepada media ini Selasa (17/1/2018) mengatakan, pada tanggal 15 November 2017 dirinya berobat ke RSCM Langsa karena merasakan perut mulas mau melahirkan, lalu dirawat oleh dr Tanjung Sp.OG dan keesokan harinya diperbolehkan pulang sebab menurut dr Tanjung belum saatnya melahirkan, katanya.
"Dan pada tanggal 17 November saya dirawat lagi di RSCM karena mengalami sesak napas dan dirawat selama 5 hari di RSCM hingga (22/11/2017) baru diperbolehkan pulang", ujarnya.
"Selanjutnya pada tanggal (24/11/2017) saya ke tempat praktek dr Rina untuk melakukan cek up kandungan, setelah diperiksa oleh dr Rina ternyata usia kandungan sudah lewat 8 hari dan air ketuban sudah mulai rusak dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi bayi. Dan dr Rina menganjurkan agar secepatnya dilakukan oprasi sesar. Namun karena dr Rina tugasnya di RSCND maka kami minta dirawat di sana", cetusnya lagi.
Sambung pasien, pada Kamis malam sekira pukul 22.00 wib operasi berjalan lancar, namun pada hari Jumat pagi kami dikejutkan dengan kedatangan salah seorang perawat yang mengatakan saya tidak bida ditanggung BPJS karena masih tercatat sebagai pasien RSCM.
"Ibu tidak bisa ditanggung oleh BPJS karena masih tercatat menjadi pasien RSCM. Jika mau ditanggung BPJS di RSCND maka Ibu harus melunasi dulu biaya perawatan selama di RSCM sebesar Rp 2.943.300 (dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus rupiah)", ujar pasien menirukan ucapan perawat atau pegawai RSCND.
"Karna tidak ada uang terpaksa suami saya pinjam sana-sini, dan setelah dapat pinjaman maka uang tersebut diserahkan ke pihak RSCND untuk dibayarkan ke RSCM, oleh pihak RSCND Langsa", urai pasien lagi.
Namun setelah pihak RSCND menyodorkan bukti pembayaran ke RSCM kami kembali bingung. Mengapa kwitansi pembayaran atas nama RSCND Langsa bukan atas nama kami selaku pasien karena uangnya uang kami, tanyanya.
Sebelumnya, pada tanggal (15/1) media ini menemui dr Hanafi Nst di RCSM Langsa dan beliau menuturkan kronologis pasian N, kata dia pasien N dirawat di RSCM 15 November 2017 dengan keluhan mules mau melahirkan ditangani oleh dr Tanjung Sp.OG namun belum ada indikasi melahirkan menurut DPJP sehingga hanya diobserpasi dan keesokan harinya diperbolehkan pulang dengan diagnosa primigravuda 34 minggu + letak kepala, urainya.
Sambungnya, pada tanggal 18 November 2017 pasien kembali dirawat di RSCM dengan keluhan sesak napas disertai batuk berdahak dan demam, dirawat oleh dr. Indah Sp.PD.
Selanjutnya pada tanggal 22 November 2017 pasien sudah diperbolehkan pulang dengan diagnosa Asma Bronkhilal Eksaserbasi Akut +Gravida, urainya lagi.
Tambahnya, kemudian tanggal 24 November 2017 PIC RSCND saudara MN minta PIC Ke RSCM melalui saya (dr Hanafi Nst red) untuk memulangkan pasien N (dari aplikasi V-klain) karena pasien masuk ke RSCND pada tanggal 23 November 2017 dimana pasien tersebut belum 1 priode jarak rawatan sebelumnya di RSCM ke RSCND, seharusnya pihak RSCND mengembalikan pasien ke RSCM untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Namun pihak RSCND menyatakan pasien yang meminta untuk di SC (Sectio Caerasio) oleh dr Rina Sp.OG. Kemudian kami dari pihak RSCM berkoordinasi dengan Ibu Devi pihak BPJS dan beliau menyatakan kasus ini parsial, dimana pihak RSCND harus membayarkan ke RSCM sebesar tagihan INACBG's pada saat pasian N dirawat di RSCM, imbuhnya.
Pada saat itu dari pihak RSCND yang diwakili oleh saudara MN mengatakan bahwa pasien yang akan membayarnya dan MN meminta bukti pembayaran kuwitansi atas nama pasien N, tetapi kami tidak besedia jika pembayaran dilakukan atas nama pasien, karena tidak dibenarkan pasien BPJS dipungut biaya, makanya pembayaran harus atas nama RSCND yang membayar ke RSCM, ujar dr Hanafi lagi.
Menurut dr Hanafi, kasus parsial adalah pembayaran dilakukan oleh rumah sakit ke rumah sakit untuk perawatan pasien yang pernah dirawat bersama dalam satu priode .
Ahirnya kata dr Hanafi, disepakati pihak RSCND yang membayar ke RSCM sejumlah tarif INACBG's Rp.2.943.300 dan pada tanggal 25 November 2017 pihak RSCND melalui MN melakukan pembayaran ke RSCM dengan kuwitansi atas nama RSCND sebesar Rp.2.943.300 dan diterima oleh RSCM untuk pembayaran perawatan pasian N, cetusnya.
Setelah uang diterima dan kuwitansi dikeluarkan oleh RSCM maka pihak RSCM menghapus SEP (Surat Elegibilitas Peserta) pasien N, sehingga pihak RSCND bisa membuat SEP pasien, dan pihak RSCND yang akan mengklaimkan ke BPJS, tutup dr Hanafi Nst.
Sebelumnya pada saat dikonfirmasi media ini KTU RSCND MT didampingi MN mengatakan pihaknya hanya membantu pasien untuk membayar biaya perawatan di RSCM.
"Kami hanya membatu pasien untuk membayar biaya perawatan di RSCM, karena jika biaya belum dilunasi di RSCM maka pasien tidak bisa diklem BPJS selama dirawat di RSCND", ujarnya.
Ketika disinggung mengapa dikwitansi pembayaran atas nama RSCND bukan atas nama pasien, awalnya MN berdalih tidak tahu kalau dikwitansi atas nama RSCND bukan atas nama pasien.
"Kami tidak tahu kalau dikwitansi atas nama RSCND karena kwitansi pihak RSCM yang buat", ujar MN berkelit.
Lantas MT berjanji akan mencari solusi tentang permasalahan tersebut dan mengambil kwitansi asli yang akan dibawa ke RSCM untuk diubah atas nama pasien.
Namun sejauh ini pihak RSCND tidak bisa mengubah kwitansi yang dijanjikan, bahkan saat dihubungi via selulernya MT mengatakan tugasnya hanya membantu pasien.
"Tugas kami hanya membatu pasien, silakan pilih jika mau diklem di RSCM maka selesaikan di RSCND", katanya singkat. [] L24-007 (roby sinaga)