Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Aceh, Muhammad Nur menegaskan akan m...
Lentera24.com
| ACEH TAMIANG -- Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Aceh, Muhammad Nur
menegaskan akan melakukan investigasi secara konkrit terhadap kebijakan oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Wilayah III Aceh yang diduga telah memberikan kewenangan kepada PT Dharmasawita
Nusantara, sebuah perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di
Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengalih fungsi hutan lindung sebagai lahan
perkebunan kelapa sawit.
Muhammad Nur memastikan, jika hal
dimaksud dapat dibuktikan, Walhi Aceh akan melakukan tindakan positif dengan
membawa kasus itu keranah hukum. Ungkapan tersebut dinyatakan Muhammad Nur
diselah-selah kegiatan seminar Nasional,
Senin (11/12/2017) di Karang Baru Aceh Tamiang. Kegiatan yang bertemakan
"Evaluasi Lingkungan Hidup" dalam upaya penegakan kasus lingkungan
hidup dan perluasan wilayah pengelolaan rakyat dihadiri oleh peserta dari 23
kabupaten/kota di Aceh, LSM, akademisi, SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang
dan sejumlah tokoh lingkungan dalam dialog Lingkungan Hidup.
”KPH itu tidak memiliki hak dan wewenang untuk
membebaskan hutan lindung, apapun itu alasannya. Secara tekhnis memang di KPH,
tapi integrasinya bukan. Belum pernah saya dengar KPH itu mengeluarkan
kebijakan dalam pembebasan pengelolaan HL untuk kebun kelapa sawit. Jadi secara hukum, hutan lindung itu tidak boleh diubah fungsi,”
ujar Muhammad Nur.
Imbuhnya, secara apapun yang namanya
hutan lindung tidak boleh diubah fungsi tanpa ada persetujuan dari Kemeterian
LHK. Kalau ada, tetapi bukan diperuntukkan sebagai lahan kebun kelapa sawit.
Pemerintah bisa memberikan lahan tersebut kepada warga, tetapi bukan
sebagai alih fungsi, namun sebagai hutan lestari,’ ujarnya.
Dia menambahkan, status hutan lindung maupun hutan Konservasi, KPH wajib
menjaga keutuhannya dan melestarikan keasliannya. Namun sangat disayangkan, hutan
yang dimaksud Walhi Aceh tersebut malah tercabik cabik oleh adanya dugaan sebuah
kebijakan. Bahkan Pihak KPH wilayah III Aceh tersebut juga mengetahui adanya
aksi perusahaan yang melakukan pembersihan semak dengan cara meracuni serta pembabatan
anak kayu serta tumbuhan liar semak lainnya.
Nanti kita akan lakukan investigasi ulang
secara konkrit. Kalau memang nanti dalam hasil investigasi ada menunjukkan cacat
hukum, maka kita dari Walhi Aceh akan menindaklanjuti dengan membuat laporan ke
intansi terkait, seperti DLHK dan Polda
Aceh.
Lebih lanjut Muhammad Nur menyinggung
terkait sertifikat ISPO jika diperoleh perusahaan tersebut. “Jika perusahaan
itu bisa memperolehnya, maka perlu diperiksa kembali kelayakan Administrasinya.
Dan ini sangat luar biasa, perusahaan yang melakukan kegiatan diatas hutan
lindung bisa mendapatkan sertifikat ISPO,” tutur Muhammad Nur.
Sementara
itu dilokasi yang sama, Manager pendidikan eksekutif Nasional Walhi, Islah dikonfirmasi juga menyebutkan
hal yang sama. Islah mengatakan, secara normatif yang namanya hutan lindung
tidak dibenarkan untuk dijadikan alih fungsi, terlebih lagi sebagai lahan
perkebunan kelapa sawit. [] L24-002.