HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

WALHI Aceh Heran, Jika Pemegang HGU Garap HL Bisa Dapat Sertifikat ISPO

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Direktur   Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Aceh, Muhammad Nur menegaskan akan m...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Direktur  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Aceh, Muhammad Nur menegaskan akan melakukan investigasi secara konkrit terhadap kebijakan oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Wilayah III Aceh yang diduga telah memberikan kewenangan kepada PT Dharmasawita Nusantara, sebuah perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengalih fungsi hutan lindung sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.



”KPH itu tidak memiliki hak dan wewenang untuk membebaskan hutan lindung, apapun itu alasannya. Secara tekhnis memang di KPH, tapi integrasinya bukan. Belum pernah saya dengar KPH itu mengeluarkan kebijakan dalam pembebasan pengelolaan HL untuk kebun kelapa sawit. Jadi secara hukum, hutan lindung itu tidak boleh diubah fungsi,” ujar Muhammad Nur.

Imbuhnya, secara apapun yang namanya hutan lindung tidak boleh diubah fungsi tanpa ada persetujuan dari Kemeterian LHK. Kalau ada, tetapi bukan diperuntukkan sebagai lahan kebun  kelapa sawit.  Pemerintah bisa memberikan lahan tersebut kepada warga, tetapi bukan sebagai alih fungsi, namun sebagai hutan lestari,’ ujarnya.

Dia menambahkan, status hutan  lindung maupun hutan Konservasi, KPH wajib menjaga keutuhannya dan melestarikan keasliannya. Namun sangat disayangkan, hutan yang dimaksud Walhi Aceh tersebut malah tercabik cabik oleh adanya dugaan sebuah kebijakan. Bahkan Pihak KPH wilayah III Aceh tersebut juga mengetahui adanya aksi perusahaan yang melakukan pembersihan semak dengan cara meracuni serta pembabatan anak kayu serta tumbuhan liar semak lainnya.

Nanti kita akan lakukan investigasi ulang secara konkrit. Kalau memang nanti dalam hasil investigasi ada menunjukkan cacat hukum, maka kita dari Walhi Aceh akan menindaklanjuti dengan membuat laporan ke intansi terkait, seperti  DLHK dan Polda Aceh.

Lebih lanjut Muhammad Nur menyinggung terkait sertifikat ISPO jika diperoleh perusahaan tersebut. “Jika perusahaan itu bisa memperolehnya, maka perlu diperiksa kembali kelayakan Administrasinya. Dan ini sangat luar biasa, perusahaan yang melakukan kegiatan diatas hutan lindung bisa mendapatkan sertifikat ISPO,” tutur Muhammad Nur.

Sementara itu dilokasi yang sama, Manager pendidikan eksekutif  Nasional Walhi, Islah dikonfirmasi juga menyebutkan hal yang sama. Islah mengatakan, secara normatif yang namanya hutan lindung tidak dibenarkan untuk dijadikan alih fungsi, terlebih lagi sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. [] L24-002.