Lentera 24.com | ACEH TAMIANG - Wakil Bupati atas nama Bupati Aceh Tamiang Drs. Iskandar Zulkarnaen MAP melantik Pengurus Majelis Pertimba...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Wakil Bupati atas nama Bupati Aceh Tamiang Drs. Iskandar Zulkarnaen MAP melantik Pengurus Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGTR) di Ruang Kerja Bupati Aceh Tamiang Kamis, (07/12).
Hal tersebut dilakukan pelantikan dikarenakan adanya Keputusan Bupati Nomor 947 tahun 2015 tentang pembentukan (MPTGR) Kabupaten Aceh Tamiang.
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Nomeklatur SKPK berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh tamiang Nomor 8 tanun 2016 tentang pemberitahuan dan susunan perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan terhadap keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 947 tahun 2015.
Kemudian yang dilantik pada hari Kamis (07/12) yakni Pengurus Majelis Pertimbangan Ganti Rugi ( MPGTR) yang menjabat adalah :
1). Sekretaris Daerah Kab Atam sebagai Ketua Rangkap Anggota.
2). Inspektorat Kab Atam sebagai Wakil Ketua Rangkap Anggota.
3). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab Atam sebagai Sekretaris Rangkap Anggota.
4). Asisten Pemerintahan Kab Atam sebagai Anggota.
5). Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kab Atam sebagai Anggota.
6). Asisten Administrasi Umum Kab Atam sebagai Anggota.
7). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab Atam sebagai Anggota.
8). Kepala Bagian Hukum Kab Atam sebagai Anggota.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka di bentulah Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGTR). [] SUHARTO SEMBIRING
Hal tersebut dilakukan pelantikan dikarenakan adanya Keputusan Bupati Nomor 947 tahun 2015 tentang pembentukan (MPTGR) Kabupaten Aceh Tamiang.
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Nomeklatur SKPK berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh tamiang Nomor 8 tanun 2016 tentang pemberitahuan dan susunan perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan terhadap keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 947 tahun 2015.
Kemudian yang dilantik pada hari Kamis (07/12) yakni Pengurus Majelis Pertimbangan Ganti Rugi ( MPGTR) yang menjabat adalah :
1). Sekretaris Daerah Kab Atam sebagai Ketua Rangkap Anggota.
2). Inspektorat Kab Atam sebagai Wakil Ketua Rangkap Anggota.
3). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab Atam sebagai Sekretaris Rangkap Anggota.
4). Asisten Pemerintahan Kab Atam sebagai Anggota.
5). Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kab Atam sebagai Anggota.
6). Asisten Administrasi Umum Kab Atam sebagai Anggota.
7). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab Atam sebagai Anggota.
8). Kepala Bagian Hukum Kab Atam sebagai Anggota.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka di bentulah Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGTR). [] SUHARTO SEMBIRING
