Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Segenap karyawan PT Benih Tamiang (BETAMI) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara massal. aksi di...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG –
Segenap karyawan PT Benih Tamiang (BETAMI) mengancam akan melakukan aksi mogok
kerja secara massal. aksi dimaksud akan digelar pada 21 Desember mendatang,
ujar Ketua PUK SPPP-SPSI diperusahaan tersebut, Muhammad Fauzi kepada Lentera24,
Rabu (13/12/2017) di Karang Baru.
Rencana aksi mogok kerja massal
tersebut didasari oleh adanya sikaf pihak perusahaan yang kerap mengambil
keputusan melakukan mutasi kerja bagi karyawannya secara sepihak. Hal tersebut
sebagai penyebab terpicunya niat melakukan aksi mogok kerja secara massal.
![]() |
Muhammad Fauzi |
Disebutkan Fauzi, pihak
managemen PT BETAMI dalam memutasi karyawan tidak pernah berkoordinasi dengan
serikat pekerja yang ada, bahkan kepada karyawan yang dimutasikan juga tidak
pernah dilakukan pertemuan dan pembicaraan terkait pemutasian kerja tersebut.
“Sepertinya perusahaan tidak
menganggap keberadaan SPPP-SPSI, sehingga serikat pekerja tidak pernah diajak
berkoordinasi atas mutasi kerja bagi anggota kita. Kepada pekerja yang bakal
dimutasi ke Meulaboh Aceh Besar juga tidak pernah diberitahukan atas rencana
mutasi itu,” tutur Fauzi.
Lanjut Fauzi, secara tiba tiba
sikaryawan menerima surat mutasi kerja yang isinya dalam waktu 2x24 jam harus
berangkat pindah kedaerah tujuan mutasi kerja, yakni ke kebun PT Meurebo
Estate, Meulaboh Aceh Barat. Hal itu dirasakan oleh sebanyak 13 orang karyawan
baru baru ini.
Pihak perusahaan kata Fauzi
tidak pernah memikirkan nasib keluarga para pekerjanya yang dimutasikan
tersebut. Seharusnya pihak managemen juga memikirkan bagaimana tentang masalah
pendidikan anak, masalah fasilitas pelayanan kesehatan disana, perumahan serta
fasilitas air bersih, apakah sudah memenuhi kelayakan atau tidak. Bahkan tanpa
alasan kesalahan yang dilakukan para pekerja, dalam waktu 2x24 jam yang
diberikan managemen, karyawan wajib angkat kaki pindah kerja dari Aceh Tamiang
ke Aceh Barat.
Saat ditanya Lentera24, rata
rata para karyawan menolak dimutasikan ke Meulaboh, alasannya karena daerah
tujuan tersebut sangat jauh dari fasilitas pendidikan, kesehatan, perumahan
yang tidak layak dan soal masalah air bersih.
Namun pihak managemen terlalu
memaksakan kehendaknya tanpa pernah memikirkan kepentingan pihak lain. Bahkan karena
menolak keputusan sepihak tersebut, sejumlah karyawan lebih memilih
mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai karyawan. Akibatnya, kerugian tetap
berada dipihak karyawan yang mengundurkan diri, terutama masalah pesangon.
Diantara 13 orang karyawan yang
dimutasi kerja ke daerah Meulaboh tersebut yakni, Untung Susilo, Murlianto,
Sunarwan, Usmari, Ahmat Zasmin, Sariwon, Budiman, Abi Syahputra, Suroto dan
Bisari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Yusbar melalui Kabid Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial ketenaga kerjaan (HI Dan Jamsosnaker), Supriyanto
membenarkan adanya laporan dari karyawan PT Betami yang mendapat surat mutasi
kerja yang datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat didampingi
pengurus SPPP-SPSI.
“Sebenanya Disnakertrans ingin
melakukan Hubungan Industrial (HI) sebagai upaya memediasi antara pihak
karyawan dengan PT Betami. Namun setelah dua kali dilakukan HI secara resmi
oleh Pemerintah, pihak PT Betami tidak menghadirinya,” ujar Supriyanto.
Belakangan sambung Supriyanto,
pihaknya mendapatkan informasi, dari pihak perusahaan yang berada di Kota Medan
akan hadir ke Disnaker pada 19 Desember mendatang.
“Kita udah duakali memfasilitasi
memediasi untuk menyelesaikan kasus ini melalui HI. Dua kali pertemuan yang
kita fasilitasi, tetapi pihak PT Betami belum memenuhi undangan untuk hadir
dalam penyelesaian HI ini. Namun hasil dari konfirmasi, pihak PT Betami akan
datang pada tanggal 19 besok,” ujar Supriyanto. [] L24-002