HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Selamat Tinggal Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Lentera 24.com | LINGKUNGAN -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh didukung Forum Konservasi Leuser (FKL) memusnahkan kebun sawi...

Lentera24.com | LINGKUNGAN -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh didukung Forum Konservasi Leuser (FKL) memusnahkan kebun sawit PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang berada di hutan gambut Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Tepatnya, di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, 28 November 2017.

Pemusnahkan kebun sawit milik PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang berada di hutan gambut Suaka Margasatwa Rawa Singkil seluas 70 hektar dilakukan oleh BKSDA Aceh dengan dukungan berbagai pihak, 28 November 2017. (Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia)
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo menyebutkan, pemusnahan yang didukung Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh tersebut, dilakukan di lahan seluas 70 hektar yang dibuka PT. ASN di dalam kawasan konservasi tersebut.

“Total Rawa Singkil yang dibuka PT. ASN mencapai 340 hektar, sementara yang ditanami sawit yang diberanguskan itu,” terangnya, Selasa (28/11/17).

Dari jumlah tersebut, tambah Sapto, yang akan direstorasi atau ditanam kembali sekitar 100 hektar. Sisanya, dibiarkan tumbuh alami. Penanaman akan dilakukan oleh Orangutan Information Center (OIC) dengan tanaman lokal.

Pembukaan lahan ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil memang masih terjadi, khususnya yang dilakukan masyarakat. BKSDA Aceh terus melakukan pendekatan agar kegiatan itu tidak berlanjut. “Termasuk peningkatan sumber daya dan pengetahuan masyarakat.”

Sapto mengatakan, jika pembukaan lahan melibatkan cukong atau pemodal, BKSDA Aceh tidak segan bersama penegak hukum menangkap pelaku. Selain itu, bersama mitra kerja penutupan kanal yang telah dibuka perambah akan dilakukan bertahap.

“Pemusnahan kebun sawit ini saja butuh dua tahun lebih untuk menyelesaikan segala permasalahan, berikut pengukuran ulang,” jelasnya.

Perwakilan PT. ASN, Zulfikar yang hadir saat pemusnahan mengatakan perusahaan menyetujui pelaksanaan tersebut. Karena, setelah dilakukan pengukuran, perusahaan memang membuka lahan di SM Rawa Singkil. “Kami harus taat hukum dan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan.”

Zulfikar mengatakan, lahan yang dikelola PT. ASN milik PTPN, dan pembukaan lahan dilakukan sebelum pihaknya mengelola kebun itu. “Kami hanya melakukan penanaman, sementara pembukaan lahan dilakukan PTPN,” tambahnya.

Penyelamatan

Direktur Forum Konservasi Leuser (FKL), Rudi Putra mengatakan, pemusnahan kebun sawit merupakan bentuk penyelamatan SM Rawa Singkil yang luasnya terus berkurang akibat pembukaan lahan ilegal. “Hingga saat ini pun masih ada pembukaan untuk kebun sawit.”

Rawa Singkil semakin terancam perambahan setelah dibangun jalan di perbatasannya dengan pantai di Kecamatan Trumon. “Memperketat pengawasan sangat mendesak dilakukan, selain penegakan hukum dan penentuan tapal batas yang dapat diketahui oleh semua orang. Batas yang dipakai baiknya alami, seperti sungai dan lainnya,” tambah Rudi.

Manager Restorasi Orangutan Information Center (OIC), Rio Ardi mengatakan, penanaman dilakukan setelah pemusnahan selesai.“Kami akan menanam tumbuhan lokal yang bibitnya diambil dari dalam SM Rawa Singkil. OIC telah melakukan survei jenis-jenis tumbuhan yang nantinya ditanam di lokasi restorasi.”

Rio menambahkan, pemulihan Rawa Singkil harus segera dilakukan karena satwa liar yang ada kian terdesak. “Saat pemusnahan dilakukan, tim menemukan sarang orangutan di atas pohon sawit usia tanam tiga tahun. Artinya, tempat ini memang habitatnya orangutan sumatera,” terangnya.

Berdasarkan pantauan Geographic Information System Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA), pada 2016, luas tutupan hutan tersisa SM Rawa Singkil sekitar 77.065 hektar. Atau, berkurang 4.273 hektar dari luas sebelumnya yang mencapai 81.338 hektar. [] MONGABAY.CO.ID