Lentera 24.com | KARANG BARU - Kepolisian Resor Aceh Tamiang telah mengirimkan berkas perkara dugaan kasus menghalang-halangi tugas wartawa...
Lentera24.com | KARANG BARU - Kepolisian Resor Aceh Tamiang telah mengirimkan berkas perkara dugaan kasus menghalang-halangi tugas wartawan yang dilakukan oleh bekas Ketua PAN Aceh Tamiang berinisial UM terhadap wartawan harian Waspada ke pihak kejaksaan setempat.
Menurut informasi yang dihimpun, Selasa (17/10) perkara yang dilaporkan oleh Muhammad Hanafiah, wartawan harian Waspada dan terlapor bekas Ketua PAN Aceh Tamiang berinisial UM tentang tindak pidana pers yang terjadi pada Senin (27/3) lalu di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian berjalan lancar tanpa hambatan.
Berkas perkara tersebut diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan Aceh Tamiang pada Senin (9/10) lalu, dengan nomor berkas perkara BP/06/X/3017/Reskrim.
Muhammad Hanafiah pelapor perkara tersebut yang ditanyai AJNN membenarkan berkas perkara yang menimpanya telah dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan.
"Benar, tadi malam pihak kepolisian mengantar surat kepada saya tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Dalam surat bernomor : SP2HP/273/X/2017/Reskrim disebutkan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," kata Muhammad Hanafiah yang akrab disapa Agam itu. [] AJNN
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Berkas perkara tersebut diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan Aceh Tamiang pada Senin (9/10) lalu, dengan nomor berkas perkara BP/06/X/3017/Reskrim.
Muhammad Hanafiah pelapor perkara tersebut yang ditanyai AJNN membenarkan berkas perkara yang menimpanya telah dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan.
"Benar, tadi malam pihak kepolisian mengantar surat kepada saya tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Dalam surat bernomor : SP2HP/273/X/2017/Reskrim disebutkan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," kata Muhammad Hanafiah yang akrab disapa Agam itu. [] AJNN