Lentera 24.com | LANGSA -- Setelah Senin dini hari (25/09) Polhut KPH Wilayah III mengamankan ratusan batang kayu dalam 11 gandengan rakita...
Lentera24.com | LANGSA -- Setelah Senin dini hari (25/09) Polhut KPH Wilayah III mengamankan ratusan batang kayu dalam 11 gandengan rakitan kayu bulat di Sungai Tamiang tepatnya di Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru. hari ini Pamhut KPH III kembali mengamankan hasil Ileggal logging yang diangkut melalui sungai Langsa (Krueng Langsa) Kamis (28/09).
Petugas Polisi Hutan dan Pamhut yang telah mengetahui sepak terjang pelaku Ileggal Loging mengangkut hasil jarahannya melakukan sweaping di sepanjang Sungai Langsa (Krueng Langsa). Hasil razia yang dipimpin oleh Hadi Gustian SE selaku Ketua Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Wilayah KPH III Aceh.
Ketika dikonfirmasi Lentera24.com Kamis (28/09), Hadi Gustian SE membenarkan pihaknya ada menangkap kayu-kayu kelas tersebut yang ditangkap di Krueng Langsa.
“Benar kami ada menangkap kayu-kayu tersebut yang dialirkan dari hulu sungai Kemuning dengan rakit dan ditinggal kabur oleh pemiliknya”, papar Hadi Gustian yang akrab disapa Adi Togar.
Ditambahkan Adi Togar, operasi yang dipimpinnya selama satu bulan dari 25 Agustus sampai 25 September 2017 ini telah dapat menekan pencurian hasil hutan (illegal loging) sampai 90% dan terbukti dengan berakirnya surat tugas, para pembalak liar mulai beraksi ini terbukti pada saat ditangkapnya kayu di sungai Tamiang yang dititip di Tanjung Karang Sungai Tamiang, dan kayu balakan di Krueng Langsa.
Selama sebulan kami bertugas sebagai Ketua Tim OPPHH mereka dapat menekan pencurian perambahan hutan, dan beliau menyarankan supaya kepala Dinas DLHK Aceh terus melakukan operasi (razia) melalui KPH se-Aceh agar tertibnya peredaran hasil hutan dan bebas dari perambahan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung. [] S. Alam
![]() |
Sebanyak 71 batang kayu dari berbagai jenis ditangkap Pamhut KPH III Aceh, saat ini kayu-kayu tersebut diamankan di kantor KPH III Aceh di Kota Langsa. (Foto : Saiful Alam SE) |
Ketika dikonfirmasi Lentera24.com Kamis (28/09), Hadi Gustian SE membenarkan pihaknya ada menangkap kayu-kayu kelas tersebut yang ditangkap di Krueng Langsa.
“Benar kami ada menangkap kayu-kayu tersebut yang dialirkan dari hulu sungai Kemuning dengan rakit dan ditinggal kabur oleh pemiliknya”, papar Hadi Gustian yang akrab disapa Adi Togar.
Ditambahkan Adi Togar, operasi yang dipimpinnya selama satu bulan dari 25 Agustus sampai 25 September 2017 ini telah dapat menekan pencurian hasil hutan (illegal loging) sampai 90% dan terbukti dengan berakirnya surat tugas, para pembalak liar mulai beraksi ini terbukti pada saat ditangkapnya kayu di sungai Tamiang yang dititip di Tanjung Karang Sungai Tamiang, dan kayu balakan di Krueng Langsa.
Selama sebulan kami bertugas sebagai Ketua Tim OPPHH mereka dapat menekan pencurian perambahan hutan, dan beliau menyarankan supaya kepala Dinas DLHK Aceh terus melakukan operasi (razia) melalui KPH se-Aceh agar tertibnya peredaran hasil hutan dan bebas dari perambahan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung. [] S. Alam