Foto : Waspada/yusri suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Penyelamat Tamiang (FP2T) mel...
![]() |
Foto : Waspada/yusri |
Para pendemo menuntut Bupati Hamdan Sati untuk menunda dan menghentikan pemberian izin lingkungan rencana industri semen PT.Tripa Semen Aceh (TSA) di Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.
Kedatangan para pengunjukrasa ini di kantor Bupati Aceh Tamiang, mendapat pengawalan ekstra ketat dari personil Polisi Polres Aceh Tamiang serta Satpol PP.
Dalam aksinya para pendemo menggunakan jubah hitam serta membawa keranda sebagai bentuk penolakan terhadap industri semen di Aceh Tamiang.
Sementara itu, dalam tuntutan dan pernyataan sikap FP2T yang ditandatangani Sayed Zainal selaku Koordinator antara lain menyebutkan, pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak membahas secara menyeluruh dan detail potensi dampak bencana berkaitan sumber daya air, kars dan satwa yang akan punah, mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai kawasan hutan tropis Sumatera yang semakin kritis.
Poin kedua disampaikan, tunda rencana kerja sama operasi (KSO) berkaitan kelola Migas antara Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati dengan Direktur PT.Pertamina hulu dan BUMD, karena tertutup dan tidak transparan sejak proses awal rekrutmen Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Bahkan elemen sipil di Aceh Tamiang tidak pernah terlibat, sementara BUMD dibiayai oleh APBK.
Kemudian Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati diminta untuk menyelesaikan tanggung jawab izin perguruan tinggi Politeknik di Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed, mengingat sudah 5 tahun tidak mendapatkan izin sehingga belum beroperasi sebagaimana mestinya.
FP2T juga meminta agar hentikan dan lakukan pencegahan pembabatan hutan (pembalakan liar) di kawasan Gunung Sangka Pane dan Cempege, Kecamatan Bandar Pusaka yang semakin kritis dan kawasan itu merupakan daerah tangkapan air.
Kemudian diminta untuk melakukan pencegahan alih fungsi kawasan hutan bakau pesisir Aceh Tamiang menjadi perkebunan kelapa sawit.
Adapun dalam pernyataan sikap FP2T menegaskan, Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati segera mengambil langkah dan kebijakan untuk tidak memberikan izin lingkungan kepada PT.TSA, menuntut keterbukaan dan transparn dalam rencana KSO kelola Migas di Aceh Tamiang,jangan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Lebih lanjut pada poin terakhir dinyatakan, apabila Bupati Hamdan Sati tidak menanggapi tuntutan dan sikap yang disampaikan, maka FP2T segera menurunkan massa yang lebih besar serta akan meminta pertanggungjawaban sosial.
Seusai pembacaan pernyataan sikap tersebut, kemudian diserahkan kepada Asisten I Setdakab Aceh Tamiang, Helmi yang menemui para pendemo.
Dalam kesempatan itu, Helmi menyatakan, aspirasi ini akan diteruskan kepada Bupati Aceh Tamiang, ” terkait Politeknik bila dianggap salah maka di tuntut saja secara hukum, kita akan bertemu di Pengadilan,”pungkasnya singkat.
Sementara itu, massa memburkan diri secara tertib setelah menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutannya kepada Asisten I Setdakab Aceh Tamiang Helmi.
Namun, sebelum meninggalkan kantor Bupati mereka terlebih dahulu membakar keranda yang dibawa pendemo tepat di halaman kantor Bupati. (wol/wsp/yus/data2)