HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Akhir Tahun Anggaran, Belasan Proyek Masih Dikerjakan

Foto : Ilustrasi/wordpess.com  suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Berkisar 12 proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ac...

Foto : Ilustrasi/wordpess.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Berkisar 12 proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Tamiang hingga akhir tahun anggaran berjalan belum selesai dikerjakan, hingga saat ini masih dalam proses pengerjaan.

Informasi yang dihimpun MedanBisnis, Selasa (29/12), ke-12 paket proyek yang masih dalam pengerjaan adalah pengaspalan jalan Johar - Rantau Banai oleh CV Putra Tamiang Jaya, pembangunan jalan Kaloy oleh CV Genta Raya Kencana, pembangunan jalan poros Dusun Pandan - Dusun Lama Pintu Kuari oleh CV Hareukat Tani Jaya, dan pembangunan jembatan Kampong Bandar Baru oleh CV Gebrina Rizki.

Lalu proyek peningkatan jalan Simpang Mapoli - Simpang Kiri (sesi I) oleh PT Jasa Mandiri Nusantara, pembangunan jalan Komplek Yonif III/R oleh CV Dede Contrakctor, peningkatan jalan Suka Jadi - Paya Bedi oleh CV Mulya Akbar Jaya, pembangunan jalan Suka Makmur oleh CV Buloh Jaya, dan dua paket proyek pembangunan jalan Seumadam - Pulau Tiga (seksi I) serta peningkatan jalan Simpang Mapoli - Simpang Kiri (seksi II) oleh PT Abad Jaya Abadi Sentosa.

Berikutnya proyek pembangunan jembatan Seneubok Gayo (lanjutan Otsus) oleh PT Alif Aulia Mebel, dan proyek pengaspalan jalan Pukesmas menuju kantor camat oleh CV Agung Kuck Lom .
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Aceh Tamiang Edi Noviar yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk masing-masing perusahaan diberikan tambahan masa pengerjaan selama 50 hari , hal itu bisa dilakukan berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Edi menyatakan, 12 perusahaan itu telah membuat garansi bank, dan setiap hari dikenai denda sebesar 1 mil dari nilai proyek yang belum selesai. 

Dari nilai proyek Rp 20 miliar maka dendanya dihitung dari nilai sisa pekerjaan, jika sisa pekerjaan Rp 5 miliar maka rekanan itu membayar denda Rp 5 juta per hari," jelas Edi.

Apabila masa tambahan tersebut tidak dimanfaatkan maksimal, tidak tertutup kemungkinan perusahaan itu akan di-blacklist dan garansi banknya dikembalikan ke pemerindah daerah. (indra/medanbisnis)