Foto : pelantikan mukim(suparmin/beritalima) suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST melantik 14...
![]() |
Foto : pelantikan mukim(suparmin/beritalima) |
Bupati Hamdan dalam sambutannya mengatakan agar para Kepala Mukim baru dapat menjalankan fungsinya secara maksimal demi kelancaran jalannya roda pemerintahan.
Sebagai penyelenggara kegiatan pelantikan, dalam pidatonya Kabag Pemerintahan Mukim Dan Kampung Setdakab Aceh Tamiang, Safwan, SP berharap kepada 14 Kepala Mukim untuk meningkatkan pelayanan kinerja dan membawa perubahan kearah yang lebih baik lagi.
“Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Mukim berkewajiban menyampaikan laporannya kepada Bupati melalui Camat dan laporan keterangan pertanggung jawaban setiap tahun kepada Majelis Duduk Setikar Mukim (MDSM)”, ujar Safwan.
Disebutkan Safwan, Kepala Mukim yang dibantu MDSM memiliki hak memiliki hak untuk bertidak menjadi hakim adat dalam menyelesaikan suatu permasalahan sengketa adat bila terjadi ditingkat kemukiman.
Safwan menyebutkan, pelantikan Kepala Mukim dimaksud dilakukan karena mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Imuem Mukim di Aceh dan realisasi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 tahun 2010 tentang Mukim.
Ke 14 Kepala Mukim yang diantik tersebut merupakan para Kepala Mukim dalam 4 Kecamatan yang masing-masing yakni, Muhammad Lazim Kepala Mukim Bendahara Hilir, Basir Kepala Mukim Mesjid, Abdul Wahid, Kepala Mukim Tengku Tinggi, Muhammad Saat, Kepala Mukim Bandar Baru, Khairuddin Kepala Mukim Upah Hulu, Bakri Kepala Mukim Ban dar Khalifah dan Basri Kepala Mukim Tengah (Kemukiman dalam Kecamata Bendahara).
Serta Kepala Mukim Medang Ara, Abdul Latif, SPd, Kepala Mukim Simpang Empat, Abdurrahman (Kecamatan Karang Baru), Kepala Mukim Manyak Payed, Hanafiah, Kepala Mukim Raja Tuha, M. Diah, Kepala Mukim Tualang Cut, Muliono, Kepala Mukim Gunung Mesjid, H. Asnawi Ali (Kecamatan Manyak Payed) dan Kepala Mukim Kaloy, Mu’adlansyah. (beritalima-Suparmin)