suara-tamiang.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hiyataullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago me...
suara-tamiang.com, JAKARTA - Pengamat politik dari
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hiyataullah Jakarta, Pangi Syarwi
Chaniago menilai, masa depan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah kritis saat DPR RI
dan pemerintah ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya melihat masa depan
KPK sudah mulai menemui ajalnya. Ditambah lagi fungsi dan kewenangan KPK mau
dibuat seperti antara ada dan tiada keberadaannya oleh koruptor yang merasa
terancang dan terganggu dengan eksistensi KPK," ujar Pangi di Jakarta,
Sabtu (10/10/2015).
Lalu dia juga menilai, saat ini
KPK sedang 'sakit' karena penindakannya seperti memiliki kepentingan politis,
seperti kasus-kasus yang besar dibiarkan dan memburu kasus-kasus baru yang
berpotensi akan terjadi penumpukan kasus.
"KPK sedang disusupi
banyak kepentingan. KPK seperti dikendalikan kekuatan politik, ujungnya banyak
kasus yang ngaret, dan kasus yang ditangani
menjadi tumpang tindih," sambungnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut
kasus dugaan suap dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,
Sumatera Utara yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.
KPK pun disebut-sebut akan memanggil Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, meski dalam
persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau KPK ngotot betul berarti ada maunya. Jadi
menurut saya semua harus diberlakukan sama di depan hukum. Kalau tidak ada
bukti yang kuat jagan ngotot betul (periksa Surya
Paloh-red). Kalau OC Kaligis dalam persidangan menyatakan enggak terlibat,
lalu KPK memaksakan, maka lebih kencang nuansa politisnya," tegasnya.
Dia berharap, semua kasus yang
pernah masuk KPK diberlakukan sama yakni diusut secara masif dan tuntas. Sebab,
tak menutup kemungkinan hal itu merugikan uang negara yang sangat besar seperti
halnya kasus bailout Bank Century yang merugikan
uang negara sebesar Rp6,7 triliun.
"Hukum kalau sudah
bercampur politik yang komplikasi penegakan hukum. Itu juga mengapa kemudian
kasus Hambalang, Century seperti hilang di tiup angin," pungkasnya. (ari/okezone).