HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Masa Depan KPK Sudah Kritis

suara-tamiang.com, JAKARTA   - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hiyataullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago me...

suara-tamiang.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hiyataullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago menilai, masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah kritis saat DPR RI dan pemerintah ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya melihat masa depan KPK sudah mulai menemui ajalnya. Ditambah lagi fungsi dan kewenangan KPK mau dibuat seperti antara ada dan tiada keberadaannya oleh koruptor yang merasa terancang dan terganggu dengan eksistensi KPK," ujar Pangi di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Lalu dia juga menilai, saat ini KPK sedang 'sakit' karena penindakannya seperti memiliki kepentingan politis, seperti kasus-kasus yang besar dibiarkan dan memburu kasus-kasus baru yang berpotensi akan terjadi penumpukan kasus.

"KPK sedang disusupi banyak kepentingan. KPK seperti dikendalikan kekuatan politik, ujungnya banyak kasus yang ngaret, dan kasus yang ditangani menjadi tumpang tindih," sambungnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis. KPK pun disebut-sebut akan memanggil Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, meski dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau KPK ngotot betul berarti ada maunya. Jadi menurut saya semua harus diberlakukan sama di depan hukum. Kalau tidak ada bukti yang kuat jagan ngotot betul (periksa Surya Paloh-red). ‎Kalau OC Kaligis dalam persidangan menyatakan enggak terlibat, lalu KPK memaksakan, maka lebih kencang nuansa politisnya," tegasnya.

Dia berharap, semua kasus yang pernah masuk KPK diberlakukan sama yakni diusut secara masif dan tuntas. Sebab, tak menutup kemungkinan hal itu merugikan uang negara yang sangat besar seperti halnya kasus bailout Bank Century yang merugikan uang negara sebesar Rp6,7 triliun.

"Hukum kalau sudah bercampur politik yang komplikasi penegakan hukum. Itu juga mengapa kemudian kasus Hambalang, Century seperti hilang di tiup angin," pungkasnya. (ari/okezone).