HGU suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman meminta Bupati Hamdan Sati selektif dalam memberi izin dalam...
HGU |
“Kedepan kita tak ingin adanya kasus perpanjangan izin HGU tak transparan, yang berakibat timbulnya konflik dengan warga setempat,” ujar Rusman Selasa (17/3).
Ditambahkannya, setiap perpanjangan HGU di Aceh Tamiang harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan memperhatikan aspirasi warga sekitar kebun dan harus berpihak kepada warga terutama untuk kebutuhan lahan pertanian dan tempat tinggal.
“Masih banyak kaum duafa batal memperoleh bantuan rumah karena tidak ada lahan,” ujarnya.
Ketua DPRK juga meminta Bupati Aceh Tamiang agar menindak pejabat di jajaran Setdakab setempat jika melakukan perpanjangan izin HGU atau izin lokasi tidak sesuai aturan yang ada.
Demikian juga untuk pejabat di BPN Aceh ataupun Aceh Tamiang dalam perpanjangan HGU perusahaan perkebunan tidak meninggalkan Pemerintah kabupaten (Pemkab), sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Menurut Rusman, Bupati mempunyai kewenangan dalam menetukan peruntukan penggunaan lahan di Tamiang, terlebih tanah bebas di luar kawasan.
Sementara BPN sendiri hanya meberikan hak secara administratif. Rusman mengingatkan Dinas Perkebunan Aceh juga punya kewenangan dalam menilai pengelolaan perkebunan.
“Kalau lahan kebun tidak dikelola dengan baik, maka harus merekomendasikan lahan perkebunan tersebut tak diperpanjang lagi HGUnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Rafie mengatakan, tahun ini ada dua perusahaan perkebunan yang mati HGU, yaitu PT Surya Mata Ie dan PT Parasawita.
Dan kedua perusahaan itu akan habis masa berlaku HGUnya pada 31 Desember 2015 mendatang. Katanya, saat ini sudah ada usulan perpanjangan HGU PT Surya Mata Ie di Upah, Kecamatan Bendahara.
Dijelaskan, perpanjangan HGU PT Surya Mata Ie belum keluar rekomendasi dari Bupati.
“Kita sedang proses karena ada permintaan lahan dikeluarkan dari HGU dari Desa Tanjung Mulia,” ujarnya.
Proses perpanjangan sudah jalan, tinggal perpanjangan aja, mengenai permintaan lahan dari Desa Tanjung Mulia, perusahaan menawarkan memberikan uang kepada warga membeli lahan lain. (md/serambinews)