suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan RI, Susi Pudjiastuti Nomor 2/PERMEN-KP/2015, men...
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan RI, Susi Pudjiastuti Nomor 2/PERMEN-KP/2015, menimbulkan pro kontra dikalangan nelayan tradisional di Kab. Aceh Tamiang. Hal itu berdasarkan observasi yang dilakukan STC, Minggu (01/02) di Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway.
Salah seorang Nelayan Tradisional Samsuddin warga Dusun Lama Desa Lubuk Damar mengatakan, kami para nelayan tradisional merespon baik/positif dan mendukung sepenuhnya dengan adanya peraturan Menteri Kelautan & Perikanan yang terbaru.
“Memang kalau tidak ada undang-undang yang melarang penangkapan ikan dengan katrol/pukat harimau, nelayan-nelayan yang banyak modal maju usahanya. Sementara kami nelayan tradisional tergilas karena terumbu karang tempat ikan berenang rusak dan ikan yang mau kami tangkap sudah dijaring semua oleh katrol/pukat harimau”. Ujar Samsuddin.
Tentunya Samsuddin mengharapkan atas terbitnya peraturan ini, semoga tidak terjadi seperti yang dialaminya sejak sepuluh tahun terakhir ini, yaitu para nelayan sangat sulit dikabulkan pinjaman kredit usaha baik kepada Bank Daerah, Nasional maupun Swasta.
“Tetapi beda dengan petani dan pedagang kalau mengajukan kredit usaha ke bank sudah tentu dikabulkan. Kami berharap pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Jokowi peduli dengan nasib nelayan tradisional, seperti saya ini yang sudah 5 bulan tidak pergi melaut karena tidak ada modal”. Keluh Samsuddin yang beralih menjadi petani padi dengan menyewa sawah untuk bercocok tanam.
Sementara itu, salah seorang pentolan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kab. Aceh Tamiang, Muhammad Nurdin mengatakan, dari sisi positif Menteri Kelautan & Perikanan mengeluarkan peraturan yang melarang menangkap ikan dengan katrol/pukat harimau, juga wajib memberikan solusi kepada nelayan yang selama ini menggunakan katrol.
“Agar para nelayan yang selama ini menangkap ikan dengan katrol/pukat harimau mengubah pola penangkapan ikan sebagai salah satu syarat menjalankan usahanya, dan pemerintah dalam hal ini harus membantu dengan memberi bantuan alat tangkap ikan yang diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku dong”. Tegas Nurdin.
Nurdin menambahkan dampak negatif terbitnya peraturan Menteri Kelautan & Perikanan yang baru ini soal timing/waktu yang terlalu cepat dijalankan, karena dalam peraturan ini diatur juga tentang pelarangan penjualan kepiting dibawah 2 ons.
“Padahal saat ini harga kepiting jumbo sedang mahal-mahalnya tapi karena dilarang dalam peraturan banyak petambak kepiting yang menjerit soal harga yang jadi turun sehingga modal budidaya kepiting tidak balik modal alias rugi”. Tandas Nurdin. (Rico Fahlevi/STC)