suara-tamiang.com , LANGSA -- Pengamanan Hutan (Pamhut) Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang berkantor di Kota Langsa be...
suara-tamiang.com, LANGSA -- Pengamanan Hutan (Pamhut) Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang berkantor di Kota Langsa berhasil menangkap Dua unit truk bermuatan kayu yang diduga kuat tak memiliki dokumen lengkap saat melintas di Gampong Timbang Langsa, Kec. Langsa Baro Kota Langsa. Selasa (27/1).
Awalnya anggota Pamhut dengan 20 orang personil melakukan patroli rutin sedang meluncur kearah barat, tiba-tiba memperogoki Dua mobil jenis truk colt beroda Enam melintas di Gampong Timbang Langsa sekitar pukul 24.45 dinihari. Lantas kita stop untuk mempertanyak kelengkapan dokumen, ternyata tidak ada dokumen apapun dari para sopir pengangkut kayu tersebut. Ujar Danton Pamhut Bobby Edward S.Hut Kepada Wartawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua truk tersebut yang membawa kayu jenis keruwing, meranti dan jenis lainnya tak memiliki izin apapun, dan kini truk BK 9790 DW yang disopiri oleh Hendra Syahputra, warga Dusun Makmur Indah, Gampong Alur Dua Kec. Langsa Baro dan yang satu lagi BL 8749 ZY yang dikemudikan oleh Jaka Sriwijaya, warga Gampong Paya Tampah, Kec. Birem Bayeun. Jelas Bobby.
Sementara itu Kasie Pengelolaan dan Pembinaan Kawasan Pamhut KPH Wil III. Aceh, Muzakir S.Hut, mengatakan, kayu sebanyak 33 batang dan diperkiraan 8 kubik didalam mobil truk tersebut dan kayunya sudah di glebek (belah dua). Jelasnya.
Lebih lanjut, kita tangkap kayu ini karena para sopir tidak memiliki izin sah dari pihak terkait serta nantinya setelah kita proses akan kita koordinasi kepada pihak Polres Langsa untuk ditindaklanjuti tentang keabsahan kepemilikan kayu tersebut. Ujarnya.
Hal lain yang disampaikan, hasil pemeriksaan sementara kayu ini milik Riza, warga Riza Hidayah warga Gampong Gedubang Jawa Kec. Langsa Baro sejauh ini belum datang untuk membawa kelengkapan izin dokumen kayu tersebut. Terangnya.
Bila nantinya sipemilik kayu tidak bisa memperlihatkan izin sah maka kita akan jerat dengan pasal UU No. 18 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara. Tegas Muzakir. (Saiful Alam/STC). Foto : Ilustrasi
Awalnya anggota Pamhut dengan 20 orang personil melakukan patroli rutin sedang meluncur kearah barat, tiba-tiba memperogoki Dua mobil jenis truk colt beroda Enam melintas di Gampong Timbang Langsa sekitar pukul 24.45 dinihari. Lantas kita stop untuk mempertanyak kelengkapan dokumen, ternyata tidak ada dokumen apapun dari para sopir pengangkut kayu tersebut. Ujar Danton Pamhut Bobby Edward S.Hut Kepada Wartawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua truk tersebut yang membawa kayu jenis keruwing, meranti dan jenis lainnya tak memiliki izin apapun, dan kini truk BK 9790 DW yang disopiri oleh Hendra Syahputra, warga Dusun Makmur Indah, Gampong Alur Dua Kec. Langsa Baro dan yang satu lagi BL 8749 ZY yang dikemudikan oleh Jaka Sriwijaya, warga Gampong Paya Tampah, Kec. Birem Bayeun. Jelas Bobby.
Sementara itu Kasie Pengelolaan dan Pembinaan Kawasan Pamhut KPH Wil III. Aceh, Muzakir S.Hut, mengatakan, kayu sebanyak 33 batang dan diperkiraan 8 kubik didalam mobil truk tersebut dan kayunya sudah di glebek (belah dua). Jelasnya.
Lebih lanjut, kita tangkap kayu ini karena para sopir tidak memiliki izin sah dari pihak terkait serta nantinya setelah kita proses akan kita koordinasi kepada pihak Polres Langsa untuk ditindaklanjuti tentang keabsahan kepemilikan kayu tersebut. Ujarnya.
Hal lain yang disampaikan, hasil pemeriksaan sementara kayu ini milik Riza, warga Riza Hidayah warga Gampong Gedubang Jawa Kec. Langsa Baro sejauh ini belum datang untuk membawa kelengkapan izin dokumen kayu tersebut. Terangnya.
Bila nantinya sipemilik kayu tidak bisa memperlihatkan izin sah maka kita akan jerat dengan pasal UU No. 18 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara. Tegas Muzakir. (Saiful Alam/STC). Foto : Ilustrasi