Foto : Rico Fahrizal/STC RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Tudingan terkait penundaan penyaluran Dana Hibah dan Bansos tahun 201...
![]() |
Foto : Rico Fahrizal/STC |
RICO FAHRIZAL | STC
ACEH TAMIANG | Tudingan terkait penundaan penyaluran Dana Hibah dan Bansos
tahun 2013 merupakan kejahatan birokrasi yang diperankan Kabag Kesra Setdakab
Aceh Tamiang, Patria Kelana SKM, dinilai merupakan sebuah tudingan tanpa
didasari pengetahuan dan pemahaman yang cukup.
“Tertundanya penyaluran belanja hibah dan
bantuan sosial sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013
oleh Bagian Kesra Setdakab Aceh Tamiang bukan untuk kepentingan pribadi maupun
pejabat Pemerintahan, namun karena disebabkan ketentuan Permendagri belum
terpedomani secara utuh”, ungkap Kabag Kesra, Patria Kelana S.Km kepada STC.
Dalam penyaluran Bantuan hibah dan
Sosial, penganggarannya telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian
hibah dan bantuan sosial sumber dana APBD sebagaimana telah diubah dengan
Permendagri Nomor 39 tahun 2012.
“Kalaulah disebut sebut Kabag Kesra
melakukan kejahatan birokrasi sebagaimana pernah dimuat oleh Koran Mingguan
terbitan lokal, itu sangat tidak beralasan. Penundaan itu dapat dibuktikan
dengan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 466/4441 tanggal 20 Mei 2013. Yang
lucunya di koran itu saya dinyatakan sebagai pemeran kejahatan birokrasi. Itu
berarti kan saya yang memerintahkan Pak Bupati untuk menunda penyaluran dana
Hiba dan sosial, hebat kali lah aku”, sergah Patria Kelana.
Disebutkannya, penyebab penundaan
tersebut karena belum berpedoman pada Permendagri nomor 32 tahun 2011 beserta
perubahannya Permendagri nomor 39 tahun 2012. Patria Kelana juga mengatakan,
penundaan itu dilakukan setelah diadakan Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Drs
Iskandar Zulkarnain, MAP yang melibatkan Kepala DPPKA, Kepala Inspektorat,
Kabag Hukum, Kabag Kesra dan Bappeda, dan selanjutnya Bupati menyurati Ketua
DPRK, Ir Rusman.
Patria mengatakan, pada media Mingguan
Garda edisi 10, Senin 17 Juni 2013 halaman 6 disebutkan, campur tangan Wakil
Bupati Aceh Tamiang dalam memimpin dan mengambil keputusan hasil dalam rapat,
Wakil Bupati dinilai tidak mengerti tentang manajemen pemerintahan dan telah
menentang keputusan ketok palu DPRK Atam. Bahkan pendiri salah satu LSM lokal
sebagai narasumber berita tersebut juga menyebutkan Wakil Bupati telah
menciptakan masalah dan dianggap tidak mampu mensejahterahkan rakyat. Sehingga
Wabup dan Kabag Kesra sangat layak dicopot dari jabatannya.
Memenuhi Pasal 42 ayat (1, 2 dan 3)
Peraturan Mendagri tersebut, Bupati Aceh Tamiang telah menetapkan Peraturan
Bupati Nomor 21 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatalaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan
evaluasi pemberian hibah dan Bansos Pemkab Aceh Tamiang sebagaimana yang telah
diubah.
Perubahan tersebut ungkap Patria adalah Peraturan
Bupati Nomor 18 tahun 2012, yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan Anggaran
Belanja Hibah dan Bansos Sumber dana APBK. “Dalam Permendagri disebutkan
bahwa belanja hibah dan bantuan sosial harus masuk pada dokumen Kebijakan Umum
Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2013”, papar
Patria.
Patria juga menambahkan serta
membenarkan, bahwa seluruh anggaran yang bersumber dari APBK Aceh Tamiang
dimaksud pihak DPRK setempat yang memutuskan dan mengetok palu, namun yang
bertanggung jawab tentang penyalurannya bukan pihak DPRK tetapi menjadi
tanggung jawab penuh pihak eksekutif.
“Bila dana dimaksud kami salurkan dengan
tidak memenuhi petunjuk dan aturan yang telah ditetapkan Mendagri, jelas, kami
telah melanggar. Dan kalau kesalahan ini tetap juga kami lakukan, yang masuk penjara
itu siapa ? kami atau orang lain ?. rasanya aneh memang, bekerja dengan
menggunakan jalur yang riil saja masih dianggap salah, konon apalagi kalau
seandainya ada orang yang mau menempuh jalur salah”, tandas Patria.
Lebih jauh Patria menjelaskan, mengenai
penundaan penyaluran bantuan dimaksud bukan saja terjadi di Aceh Tamiang, namun
hampir diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, seperti yang telah dilansir
Harian Serambi Indonesia pada Bulan Mei lalu.
Dia menjelaskan, besarnya dana hibah dan
Bansos Aceh Tamiang tahun 2013 sebesar Rp 15.313.350.000, dan belanja Bansos Rp
9.675.050.000. Rencananya, akan disalurkan kepada 3.500 pengaju Bansos terdiri
LSM, OKP, Ormas, kelompok masyarakat dan perseorangan. “Dari jumlah itu,
sekitar 3.000 permohonan merupakan perorangan, namun untuk saat ini terpaksa di
pending,” ujar Patria.
“Penundaan bantuan hibah itu, juga
termasuk bantuan untuk Masjid dan fakir miskin. Sehubungan hal tersebut,
bantuan hibah dan Bansos yang telah dianggarkan pada tahun 2013 belum dapat
disalurkan sebelum mekanisme penganggarannya mempedomani peraturan
Mendagri Nomor 32 tahun 2011 dan Peraturan Bupati tahun Nomor 21 tahun 2011”,
tegas Patria.
Perihal permohonan yang telah lulus
verifikasi dan telah direkomendasikan oleh SKPK terkait, Patria mengungkapkan,
Pemkab Aceh Tamiang akan menganggarkan kembali Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
tersebut pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun
anggaran 2013. (***)