HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Ijin Perluasan Areal PT SKPI: 4 Desa Tolak Perluasan 200 Ha Perkebunan Kelapa Sawit

SYAWALUDDIN | STC Konflik lahan—masyarakat dan pemilik Hak Guna Usaha (HGU)—di Aceh Tamiang masih berlangsung. Kali ini PT Sinar Kaloy P...

SYAWALUDDIN | STC
Konflik lahan—masyarakat dan pemilik Hak Guna Usaha (HGU)—di Aceh Tamiang masih berlangsung. Kali ini PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI) ditolak oleh warga desa Wonosari, Harumsari, Jambo Rambong dan Serba, sebab ingin menambah perluasan 200 hektar HGU  PT SKPI di wilayah kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. 

Warga yang ada di empat desa tersebut menolak rekomendasi ijin penambahan 200 hektar HGU PT SKPI, peruntukkan perkebunan kelapa sawit di Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar, mengingat lahan yang diajukan tersebut telah terjadi tumpang tindih terhadap program pemerintah.

Penolakan, masyarakat empat desa di Aceh Tamiang di tujukan kepada Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Tamiang serta mendesak Gubernur Aceh dan Pemkab Aceh Tamiang, tidak mengeluarkan ijin penambahan 200 hektar itu.

Mengingat, ijin penambahan 200 hektar areal PT SKPI masuk didalam Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar yang ditetapkan Dishutbun Aceh Tamiang dengan Surat Nomor 522/662/2008 tentang evaluasi. Titik koordinat N 04°13’56,9”  E 097°52’10,6” dan N 04°13’52”  E 097°52’11,2” ditanda tangani oleh T. Insyafuddin (mewakili DPRK Aceh Tamiang), Ir H Ichwan, Mustafa Ramadan Banurea, Adita Karya, S.Hut. MS dan Ilham yang mewakili Dishutbun Aceh tamiang.

“Ini yang kita pertahankan, agar daerah resapan air empat desa di kecamatan Tamiang Hulu tidak terganggu, apalagi kondisinya sudah kritis. LembAHtari dan masyarakat empat desa menolak secara hukum dan akan melakukan gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Masyarakat) kepada Gubernur Pemerintah Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.” Tegas Sunarno, Juru Bicara Kelompok Tani Wono Lestari kepada wartawan.

Lebih jauh dikatakan; Areal yang diusulkan untuk penambahan lokasi kebun seluas 200 Ha, terrletak di Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar, dengan ketinggian 484 meter Diatas Permukaan Laut (DPL), dengan Slove (kemiringan) diatas 30°, dengan curah hujan yang cukup tinggi, Wilayah ini merupakan daerah Resapan Air.

“Daerah ini merupakan penyangga bagi empat desa; Desa Wonosari, Harum Sari, Jambu Rambung dan Desa Serba. Topografi keempat desa ini terletak dibawah (kaki) Gunung Titi Akar. Ini harus dilestarikan secara berkelanjutan, jika Gubernur dan Bupati memaksakan memberikan ijin, bersiaplah berhadapan dengan masyarakat Aceh Tamiang. Saya tidak mengancam, Cuma mengingatkan saja.” Katanya.

Menurutnya, tanah seluas 60 Ha di wilayah Kawasan konservasi ini di jadikan proyek pengembangan tanaman karet rakyat sebagai penyangga oleh Kantor Perkebunan Aceh Tamiang pada tahun 2005 lalu. Plot Dana bersumber dari APBD tahun 2005. Namun daerah ini, ditahun 2007 sudah diperjual belikan secara bawah tangan, kepada pihak PT Sinar Kaloy Perkasa Indo, seluas 195 Ha. Namun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang tidak mengambil tindakan (membiarkan).

Bahwa; hasil kesepakatan bersama (Dishutbun, DPRK dan Pihak Perusahaan) Areal Gunung Titi Akar dikembalikan fungsinya sebagai KAWASAN KONSERVASI, dengan surat Nomor 522/662/2008 tentang EVALUASI HGU. Titik koordinat N 04°13’56,9”  E 097°52’10,6” dan N 04°13’52”  E 097°52’11,2” yang ditanda tangani oleh T. Insyafuddin (mewakili DPRK Aceh Tamiang), Ir H Ichwan, Mustafa Ramadan Banurea, Adita Karya, S.Hut. MS dan Ilham yang mewakili Dishutbun Aceh tamiang.--

Sunarno, menganggap; hal tersebut aneh dan ironis, pada tanggal 31 Oktober 2008, Dishutbun Aceh Tamiang mengeluarkan Rekomendasi Penambahan Lahan DI KAWASAN KONSERVASI gunung Titi Akar Nomor 522/2350/2008 dan SK BUPATI 1 Juni 2008 menerbitkan Rekomendasi Ijin Usaha Perkebunan Nomor 522/9187/2008 berikut mengesahkan peta lokasi. Hal ini diduga ada unsur SUAP tanpa mempertimbangkan potensi Bencana Banjir di empat desa itu. (***) journalistfoto07@gmail.com