HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kapolres Atam Dinilai Telah Melukai Hati Rakyat

AKBP Dicky Sondani SIK, MH RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang   Terkait perundingan perselisihan eks pekarya pertamina dan PT pertamina fi...


AKBP Dicky Sondani SIK, MH
RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang 

Terkait perundingan perselisihan eks pekarya pertamina dan PT pertamina field rantau di Batam, Selasa (19/2) lalu, Koordinator eks pekarya pertamina, M. Zein meminta AKBP Dicky Sondani SIK, MH dicopot dari jabatannya karena Kapolres Atam ini dinilai telah melukai hati rakyat.

Menurut M. Zein saat ditemui suara-tamiang.com, Jum’at (1/3), hal itu dilakukannya karena Dicky Sondani dinilai terlalu over acting dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolres, terlebih-lebih dalam menangani  permasalahan tuntutan eks pekarya  pertamina untuk  dipekerjakan kembali di PT Pertamina.

Dikatakan M. Zein, Kapolres AKBP Dicky Sondani dalam menyikapi permasalahan para eks pekarya  PT Pertamina  Field Rantau Aceh Tamiang seolah sedang menghadapi teroris. Bahkan saat kehadiran para eks Pekarya di gedung aula SKB Karang Baru pada Jumat (1/3) atas undangan Bupati  H. Hamdan Sati ST untuk mediasi  namun Kapolres  setempat sudah menunjukkan sikap intimidasi.

“Selain pengawalan personil pengamanan dari polres yang didalamnya  juga ada sejumlah personil  Jihandak, Kapolres yang seharusnya berada dipihak netral, malah beliau pula yang paling banyak angkat bicara dalam forum dengan muatan bahasa intimidasi”, terang M. Zein yang diamini sejumlah anggotanya yang ikut menghadiri pertemuan dengan Muspida tersebut.

M. Zein menjelaskan, tindakan Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini telah mengangkangi Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 1 Tahun 2005 tentang pedoman tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada penegakan hukum dan ketertiban  dalam perselisihan hubungan industrial.

Dalam Perkap itu sebut M. Zein memuat pada point C; anggota kesatuan Polri yang ditempatkan pada suatu area untuk menghadapi perselisihan hubungan industrial, pemogokan, unjuk rasa atau penutupan perusahaan harus; (1) selalu mengenakan seragam, tanda kesatuan dan identitas yang jelas; (2) bersikap profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi hukum dan perundang-undangan, dan hak asasi manusia.

Kemudian, (3) tidak memihak kepada pihak-pihak yang berselisih; (4) berprinsip bahwa semua pihak berkedudukan sama didepan hukum (equality before the law); (5) memposisikan para pihak tersebut bukanlah lawan satu sama lain tetapi mitra dalam mencari ketentraman industrial dan keadilan sosial; dan (6) tidak melibatkan diri dalam perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial apapun.

“Kami meminta agar AKBP Dicky Sondani segera dicopot dari jabatannya sebagai  Kapolres Aceh Tamiang  dan kami akan segera menyurati ke Kompolnas dengan surat tembusan ke DPR-RI Komisi III yang membidangi hukum, Kapolri dan Polda Aceh”, paparnya.

M. Zein juga mengaku pernah diancam akan ditangkap oleh Kapolres Dicky Sondani saat mereka bersama sama berada di Batam dalam perundingan antara eks Pekarya PT Pertamina dengan pihak PT Pertamina Pusat yang dimotori pihak Muspida Aceh Tamiang. (***)