AKBP Dicky Sondani SIK, MH RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang Terkait perundingan perselisihan eks pekarya pertamina dan PT pertamina fi...
![]() |
AKBP Dicky Sondani SIK, MH |
Terkait perundingan perselisihan eks pekarya pertamina dan PT pertamina field rantau di Batam, Selasa (19/2) lalu, Koordinator eks pekarya pertamina, M. Zein meminta AKBP Dicky Sondani SIK, MH dicopot dari jabatannya karena Kapolres Atam ini dinilai telah melukai hati rakyat.
Menurut M.
Zein saat ditemui suara-tamiang.com,
Jum’at (1/3), hal itu dilakukannya karena Dicky Sondani dinilai terlalu over
acting dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolres, terlebih-lebih dalam
menangani permasalahan tuntutan eks pekarya pertamina untuk
dipekerjakan kembali di PT Pertamina.
Dikatakan M. Zein,
Kapolres AKBP Dicky Sondani dalam menyikapi permasalahan para eks pekarya
PT Pertamina Field Rantau Aceh Tamiang seolah sedang menghadapi
teroris. Bahkan saat kehadiran para eks Pekarya di gedung aula SKB Karang Baru
pada Jumat (1/3) atas undangan Bupati H. Hamdan Sati ST untuk
mediasi namun Kapolres setempat sudah menunjukkan sikap intimidasi.
“Selain pengawalan personil pengamanan dari polres yang
didalamnya juga ada sejumlah personil Jihandak, Kapolres yang
seharusnya berada dipihak netral, malah beliau pula yang paling banyak angkat
bicara dalam forum dengan muatan bahasa intimidasi”, terang M. Zein yang
diamini sejumlah anggotanya yang ikut menghadiri pertemuan dengan Muspida
tersebut.
M. Zein menjelaskan, tindakan Kapolres Aceh Tamiang dalam
hal ini telah mengangkangi Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 1 Tahun 2005
tentang pedoman tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada penegakan hukum
dan ketertiban dalam perselisihan
hubungan industrial.
Dalam Perkap itu
sebut M. Zein memuat pada point C; anggota kesatuan Polri yang ditempatkan pada
suatu area untuk menghadapi perselisihan hubungan industrial,
pemogokan, unjuk rasa atau penutupan perusahaan
harus; (1) selalu mengenakan seragam, tanda kesatuan dan identitas yang jelas;
(2) bersikap profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi hukum dan
perundang-undangan, dan hak asasi manusia.
Kemudian, (3)
tidak memihak kepada pihak-pihak yang berselisih; (4) berprinsip bahwa semua
pihak berkedudukan sama didepan hukum (equality before the law); (5) memposisikan
para pihak tersebut bukanlah lawan satu sama lain tetapi mitra dalam mencari ketentraman
industrial dan keadilan sosial; dan (6) tidak
melibatkan diri dalam perundingan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
apapun.
“Kami meminta agar AKBP Dicky Sondani segera dicopot dari
jabatannya sebagai Kapolres Aceh Tamiang dan kami akan segera
menyurati ke Kompolnas dengan surat
tembusan ke DPR-RI Komisi III yang membidangi hukum, Kapolri dan Polda Aceh”,
paparnya.
M. Zein juga
mengaku pernah diancam akan ditangkap oleh Kapolres Dicky Sondani saat mereka
bersama sama berada di Batam dalam perundingan antara eks Pekarya PT Pertamina
dengan pihak PT Pertamina Pusat yang dimotori pihak Muspida Aceh Tamiang. (***)