HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Langsa Tangkap Pria Penyelundup Trenggiling

12 ekor trenggiling diamankan aparat Polres Langsa, Foto: Zubir/Serambi suara-tamiang.com | Polres Langsa, Selasa (12/2) dini menangka...

12 ekor trenggiling diamankan aparat Polres Langsa, Foto: Zubir/Serambi

suara-tamiang.com | Polres Langsa, Selasa (12/2) dini menangkap Husaini (55) warga Desa Pulo Baro Tangse, Pidie, ketika berupaya menyelundupkan 12 ekor trenggiling. Sampai tadi malam pria tersebut bersama barang bukti 12 ekor binatang yang dilindungi itu masih diamankan di Mapolres setempat.

Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus, kepada Serambi mengatakan, keberhasilan penangkapan penyelundup 12 ekor trenggiling itu setelah ada laporan dari masyarakat. Dalam laporan masyarakat itu disebutkan bahwa seorang pria dari Tangse Pidie sedang membawa 12 ekor trenggiling ke Medan Husaini, sedang membawa sebanyak 12 ekor trenggiling tujuan ke Medan dengan menumpangi bus Kurnia.

Atas informasi tersebut, kata AKP Muhammad Firdaus, sejumlah anggota Satuan Reskrim Polres Langsa, Selasa (12/2) sekitar pukul 03.00 WIB menjelang pagi, memberhentikan bus yang sudah ketahui nomor polisinya, tepat di depan Mapolres Langsa. Katanya, setelah digeledah di bagian bagasi bus, ditemukan 12 ekor trenggiling yang berada dalam satu karung goni besar.

Kasat Reskrim menambahkan, dari 12 ekor trenggiling itu, satu diantaranya suda mati. Setelah meenurunkan barang bukti (BB) trenggiling itu, selanjutnya petugas mencari tahu pemilik barang terlarang itu.

“Saat itu juga tersangka Husaini dan BB sebanyak 12 ekor trenggiling langsung diamankan ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya,”ujarnya.  Tersangka mengaku trenggiling itu akan dibawa ke Medan, dan di sana suda ada yang menunggu untuk membeli binatang dilindungi tersebut.

Menurut AKP Firdaus, atas perbuatannya itu tersangka Husaini dikenakan Pasal 21 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 40 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang sumber daya hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara itu sebanyak 12 ekor trenggiling dilindungi tersebut akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. | Sumber : Serambinews