HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penasehat LPTQ Desak Bupati Lakukan Musda IPTQ Atam

JAMIL KARU | STC jamil_tamiang@yahoo.com Kepengurusan Ikatan Persaudaraan Qari dan Qari’ah (IPQI) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang...

JAMIL KARU | STC
jamil_tamiang@yahoo.com

Kepengurusan Ikatan Persaudaraan Qari dan Qari’ah (IPQI) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) kepengurusan masa bakti 2008 – 2013 berakhir di bulan Februari 2013 ini. Desas-desus desakan kepada Pemkab Atam untuk melakukan pemilihan kepengurusan baru telah mengemuka.

Apalagi LPTQI di bentuk dengan Surat Keputusan Bupati Atam nomor 44 tahun 2008, sudah tidak berlaku lagi. Jika Pemkab Atam lambat dalam menanggapi desak para anggota IPQI, dikawatirkan akan menimbulkan preseden yang buruk bagi kepemimpinan Hamdan Sati Cs.

“Saya berharap, Pemkab Atam tanggap, dalam menyikapi dan mengambil langkah-langkah konkrit, untuk melakukan persiapan pemilihan ulang kepengurusan IPQI yang baru. Apalagi ini menyangkut polyce-nya bupati”. Tegas Ahmad Nabawi penasehat IPQI-Mesir PCI Atam.

Berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 44 Tahun 2008 tanggal 21 Februari 2008 atau tanggal 15 Shafar 1429 H, periode kepengurusan LPTQ Kabupaten Aceh Tamiang telah berakhir tepatnya tanggal 21 Februari 2013.

Hal ini sesuai dengan ketentuan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 48 Tahun 1988, kepengurusan LPTQ di susun dalam Musyawarah yang melibatkan Stake holder LPTQ seperti LPTQ Kecamatan, Kementrian Agama, HIQQAH (Himpunan Qori dan Qori’ah), Madrasah Ulumul qur’an (MUQ) dan Dinas atau Instansi terkait seperti Dinas Syari’at islam serta asisten yang membidangi Kesra dan Agama di masing-masing Daerah.

Dengan berakhirnya kepengurusan LPTA Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2008 sampai 2013, maka tugas LPTQ  tidak lagi di emban oleh Organisasi LPTQ melainkan sudah kembali menjadi tugas Pemerintah Daerah sampai dilaksanakannya Musda yang memilih Ketua dan kepengurusan yang Defenitif.

Hal ini perlu di lakukan oleh Bupati Aceh Tamiang mengingat dalam waktu dekat akan di laksanakannya Perhelatan MTQ Tingkat Profinsi Aceh ke XXXI di Kota Subulussalam. Guna mempersiapkan utusan Aceh Tamiang pada even tersebut. Jangan sampai kepengurusan LPTQ menghambat Proses pembinaan nantinya. Dan kami sudah melayangkan surat untuk mengusulkan di laksanakannya Musda LPTQ Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 451.15/98/2013,  jelas Ahmad Nabawi.

Di hari yang sama Abdul manan S.Ag Kabid Pengawasan di Dinas syari’at Islam Kabupaten Aceh Tamiang, mengatakan bahwa LPTQ Kabupaten Aceh Tamiang selama ini tidak pernah melakukan kegiatan pembinaan, LPTQ Kabupaten Aceh Tamiang hanya fokus mesjid Panitia MTQ saja, serta kurang terbuka. Sudah saatnya dilakukan regenerasi dan penyegaran total agar LPTQ kembali hitthahnya sebagai lembaga pengembangan tilawatil Qur’an,  memang benar menurut SK Bupati kabupaten Aceh Tamiang no 44 Tahun 2008 tanggal 21 Februari kepengurusan LPTQ  telah berakhir (21 Februari-red) dan perlu segera Musda  LPTQ Kabupaten Aceh tamiang untuk memilih ketua yang baru,  ujarnya singkat.