JAMIL KARU | STC jamil_tamiang@yahoo.com Kepengurusan Ikatan Persaudaraan Qari dan Qari’ah (IPQI) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang...
JAMIL KARU | STC
jamil_tamiang@yahoo.com
Kepengurusan Ikatan Persaudaraan Qari
dan Qari’ah (IPQI) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) kepengurusan masa
bakti 2008 – 2013 berakhir di bulan Februari 2013 ini. Desas-desus desakan
kepada Pemkab Atam untuk melakukan pemilihan kepengurusan baru telah mengemuka.
Apalagi LPTQI di bentuk dengan Surat
Keputusan Bupati Atam nomor 44 tahun 2008, sudah tidak berlaku lagi. Jika
Pemkab Atam lambat dalam menanggapi desak para anggota IPQI, dikawatirkan akan
menimbulkan preseden yang buruk bagi
kepemimpinan Hamdan Sati Cs.
“Saya berharap, Pemkab Atam tanggap,
dalam menyikapi dan mengambil langkah-langkah konkrit, untuk melakukan
persiapan pemilihan ulang kepengurusan IPQI yang baru. Apalagi ini menyangkut polyce-nya bupati”. Tegas Ahmad Nabawi
penasehat IPQI-Mesir PCI Atam.
Berdasarkan surat keputusan Bupati
Aceh Tamiang Nomor 44 Tahun 2008 tanggal 21 Februari 2008 atau tanggal 15
Shafar 1429 H, periode kepengurusan LPTQ Kabupaten Aceh Tamiang telah berakhir
tepatnya tanggal 21 Februari 2013.
Hal ini sesuai dengan ketentuan surat
keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 48 Tahun 1988,
kepengurusan LPTQ di susun dalam Musyawarah yang melibatkan Stake holder LPTQ
seperti LPTQ Kecamatan, Kementrian Agama, HIQQAH (Himpunan Qori dan Qori’ah),
Madrasah Ulumul qur’an (MUQ) dan Dinas atau Instansi terkait seperti Dinas
Syari’at islam serta asisten yang membidangi Kesra dan Agama di masing-masing
Daerah.
Dengan berakhirnya kepengurusan LPTA
Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2008 sampai 2013, maka tugas LPTQ tidak
lagi di emban oleh Organisasi LPTQ melainkan sudah kembali menjadi tugas
Pemerintah Daerah sampai dilaksanakannya Musda yang memilih Ketua dan
kepengurusan yang Defenitif.
Hal ini perlu di lakukan oleh Bupati
Aceh Tamiang mengingat dalam waktu dekat akan di laksanakannya Perhelatan MTQ
Tingkat Profinsi Aceh ke XXXI di Kota Subulussalam. Guna mempersiapkan utusan
Aceh Tamiang pada even tersebut. Jangan sampai kepengurusan LPTQ menghambat
Proses pembinaan nantinya. Dan kami sudah melayangkan surat untuk mengusulkan
di laksanakannya Musda LPTQ Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 451.15/98/2013,
jelas Ahmad Nabawi.