Foto : Syawaluddin/STC SYAWALUDDIN | STC journalistfoto07@gmail.com Pada 12 Desember 2010 lalu pukul 11.38 Wib; Tim investigasi L...
![]() |
Foto : Syawaluddin/STC |
SYAWALUDDIN | STC
journalistfoto07@gmail.com
Pada 12 Desember 2010 lalu pukul 11.38
Wib; Tim investigasi Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari),
Datok Penghulu, Masyarakat,
dan beberapa rekan jurnalis beringsut menyisir kawasan
Gunung Bukit Tiga Kilo, Blutan, Kala Muning, Rantau Jriek belantara kawasan
Blutan, Kecamatan Tamiang Hulu – Aceh Tamiang.
Indeepth reforting ini dilakukan didalam Hak Guna Usaha
(HGU) milik PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI) Nomor 144 seluas 2.496,96
hektar di kawasan Bukit Tiga Kilo, Blutan – Kecamatan Tamiang Hulu Aceh
Tamiang.
Tim yang beranggotakan 10 orang
menemukan banyak indikasi penyimpangan pelanggaran yang dilakukan oleh PT
Mestika Prima Lestari Indah (MPLI); Penyerobotan tanah Negara dengan
memindahkan patok BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN).
PT MPLI juga mengobrak abrik lahan
masyarakat—yang terdata seluas 8 hektar dengan 2400 batang tanaman karet milik
Zulsamsi (win)—tanpa kompromi. Tidak hanya itu, mereka—PT MPLI—juga mencaplok
lahan garapan masyarakat setempat, yang sudah di Imas (dibersihakn) dan yang
sudah ditanami. Diperkirakan mencapai lebih kurang 200 hektar.
Seorang Pengawas lapangan PT MPLI
Suwarso, pada masa itu pernah mengatakan kepada masyarakat—dengan indikasi awal
menakut-nakuti—kalau pihaknya mau menggantikan lahan yang di imas atau dikuasai
masyarakat, ”kalau tidak mau ya tidak apa-apa, kami jalan terus. Kalian mau
lapor kemanapun kami siap.” Itu salah satu ungkapan Warso yang disadur masyarakat.
LembAHtari mengindikasikan bahwa; Dinas
Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang tidak melakukan fungsinya
sebagai pengawas dan pengamanan Kawasan Hutan untuk menghentikan kegiatan dan
praktek perusahaan perkebunan PT MPLI yang telah melanggar aturan..
Disisi lain PT MPLI telah membuat laporan fiktif kepada Kantor Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang atau tentang laporan bulanan, baik tanaman
menghasilkan (TM) atau Tanaman Belum Menghasilka (TBM) dalam lalopran tersebut
TM lebih kurang 210 hektar sedangkan TBM lebih kurang 100 hektar, ternyata
dilapangan PT MPLI memiliki lebih kurang 48 block. Sedangkan
rata-rata 1 (satu) block mencapai lebih kurang 25 hektar sehingga total yang
sudah terbuka mencapai lebih kurang 1.200 hektar.
“Ya kita sudah lakukan uji lapangan,
hasilnya seperti yang anda rasakan, PT MPLI telah melakukan pembohongan public,
termasuk juga stakeholder terkait,
yang kita herankan, pernahkah Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh
Tamiang (Atam) melakukan pengawasan secara komprehensif?, jawabnya tidak.
Mereka juga terlibat dalam perusakan hutan dalam wilayah Pemkab Atam”. Tegas
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, MSH.
Selain itu, PT MPLI juga mencaplok dan
mengambil alih perkebunan masyarakat Desa Kaloy lebih kurang 200 hektar yang
sebelum terbit HGU tahun 2007telah ditanami secara paksa tanpa ganti rugi,
sedangkan PT MPLI beranggapan lahan tersebut masuk dalam wilayah HGU mereka.
Kenyataannya sampai saat ini lebih kurang 1.600 hektar PT MPLI belum mendapat
ijin Landclearing dari Pemerintah Aceh.
Berdasarkan bukti, fakta dan
dokumentasi lapangan bahwa; PT MPLI diduga telah memindahkan patok BPN
rata-rata dari titik awal ke lokasi pemindahan mencapai lebih kurang 100 meter.
Dan patok-patok yang dipindahkan antara patok 24 s/d 33 di kawasan Blutan.
PT MPLI telah membuat parit-parit besar
yang mengelilingi lokasi perkebunan dengan kawasan lainnya, sehingga berdampak
longsor, bahkan pada saat hujan besar, bahkan pada saat hujan besar dikuatirkan
terjadi banjir bandang karena lokasi tersebut diatas kemiringan 20 derjat.
Bahwa; PT MPLI di lokasi tersebut sedang mengerjakan Landclearing,
meski surat ijin Landclearing PT MPLI belum mendapatkan ijin dari Gubernur/BP2T.
“Kita telah buktikan bahwa; telah terjadi praktik illegal logging dikawasan
Bukit Tiga Kilo dengan alasan Landclearing padahal Ijin Pemanfaatan Kayu
(IPK)nya tidak ada. Selain
itu terjadi pemindahan atau patok HGU PT
MPLI, ini ppraktik pencaplokan tanah Negara”. Katanya.
Tak tanggung-tanggung PT MPLI juga
melakukan perampasan dan
pengambilan alih perkebunan masyarakat lebih kurang masyarakat 200 hektar oleh
PT MPLI secara paksa dengan alasan, lokasi perkebunan tersebut masuk dalam
wilayah HGU PT MPLI. Berdasarkan fakta dan bukti lapangan telah terjadi
pemindahan patok BPN oleh PT MPLI dilapangan khususnya di lokasi kawasan Blutan
terutama patok 24 – 33.
“Kita bisa hadirkan berdasarkan saksi
korban, bukti dan fakta. Tanaman masyarakat khususnya karet telah di bulldozer
oleh PT MPLI tanpa ganti rugi dengan masyarakat. Menurut saya ini penjaliman
yang dilakukan PT MPLI terhadap masyarakat Atam”.
Bahwa sejak tahun 2007, Datok Penghulu Desa Kaloy telah menyurati PT MPLI
untuk menyelesaikan keberadaan lokasi HGU agar tidak tumpang tindih dengan
masyarakat yang membuka perladangan. Namun sampai saat ini perangkat desa
tidak mendapat jawaban dari pihak pemilik HGU.
Jauh sebelum terbitnya HGU tahun 2007 manajemen
perusahaan PT MPLI membuat surat keterangan
berdasarkan kesepakatan untuk menjadi Bapak Angkat, namun sampai saat
ini, jani tersebut tidak terealisasikan, apalagi ditanggapi, sehingga
masyarakat Kaloy merasa kecewa.