HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

‘Menjajal’ Penyimpangan HGU PT MPLI, Salah Siapa?

Foto : Syawaluddin/STC SYAWALUDDIN | STC journalistfoto07@gmail.com Pada 12 Desember 2010 lalu pukul 11.38 Wib; Tim investigasi L...

Foto : Syawaluddin/STC
SYAWALUDDIN | STC
journalistfoto07@gmail.com

Pada 12 Desember 2010 lalu pukul 11.38 Wib; Tim investigasi Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Datok Penghulu, Masyarakat, dan beberapa rekan jurnalis beringsut menyisir kawasan Gunung Bukit Tiga Kilo, Blutan, Kala Muning, Rantau Jriek belantara kawasan Blutan, Kecamatan Tamiang Hulu – Aceh Tamiang.

Indeepth reforting ini dilakukan didalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI) Nomor 144 seluas 2.496,96 hektar di kawasan Bukit Tiga Kilo, Blutan – Kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang.

Tim yang beranggotakan 10 orang menemukan banyak indikasi penyimpangan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI); Penyerobotan tanah Negara dengan memindahkan patok BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN).

PT MPLI juga mengobrak abrik lahan masyarakat—yang terdata seluas 8 hektar dengan 2400 batang tanaman karet milik Zulsamsi (win)—tanpa kompromi. Tidak hanya itu, mereka—PT MPLI—juga mencaplok lahan garapan masyarakat setempat, yang sudah di Imas (dibersihakn) dan yang sudah ditanami. Diperkirakan mencapai lebih kurang 200 hektar.

Seorang Pengawas lapangan PT MPLI Suwarso, pada masa itu pernah mengatakan kepada masyarakat—dengan indikasi awal menakut-nakuti—kalau pihaknya mau menggantikan lahan yang di imas atau dikuasai masyarakat, ”kalau tidak mau ya tidak apa-apa, kami jalan terus. Kalian mau lapor kemanapun kami siap.” Itu salah satu ungkapan Warso yang disadur masyarakat.

LembAHtari mengindikasikan bahwa; Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang tidak melakukan fungsinya sebagai pengawas dan pengamanan Kawasan Hutan untuk menghentikan kegiatan dan praktek perusahaan perkebunan PT MPLI yang telah melanggar aturan..


Disisi lain PT MPLI telah membuat laporan fiktif kepada Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang atau tentang laporan bulanan, baik tanaman menghasilkan (TM) atau Tanaman Belum Menghasilka (TBM) dalam lalopran tersebut TM lebih kurang 210 hektar sedangkan TBM lebih kurang 100 hektar, ternyata dilapangan PT MPLI memiliki lebih kurang 48 block. Sedangkan rata-rata 1 (satu) block mencapai lebih kurang 25 hektar sehingga total yang sudah terbuka mencapai lebih kurang 1.200 hektar.

“Ya kita sudah lakukan uji lapangan, hasilnya seperti yang anda rasakan, PT MPLI telah melakukan pembohongan public, termasuk juga stakeholder terkait, yang kita herankan, pernahkah Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang (Atam) melakukan pengawasan secara komprehensif?, jawabnya tidak. Mereka juga terlibat dalam perusakan hutan dalam wilayah Pemkab Atam”. Tegas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, MSH.

Selain itu, PT MPLI juga mencaplok dan mengambil alih perkebunan masyarakat Desa Kaloy lebih kurang 200 hektar yang sebelum terbit HGU tahun 2007telah ditanami secara paksa tanpa ganti rugi, sedangkan PT MPLI beranggapan lahan tersebut masuk dalam wilayah HGU mereka. Kenyataannya sampai saat ini lebih kurang 1.600 hektar PT MPLI belum mendapat ijin Landclearing dari Pemerintah Aceh.

Berdasarkan bukti, fakta dan dokumentasi lapangan bahwa; PT MPLI diduga telah memindahkan patok BPN rata-rata dari titik awal ke lokasi pemindahan mencapai lebih kurang 100 meter. Dan patok-patok yang dipindahkan antara patok 24 s/d 33 di kawasan Blutan.

PT MPLI telah membuat parit-parit besar yang mengelilingi lokasi perkebunan dengan kawasan lainnya, sehingga berdampak longsor, bahkan pada saat hujan besar, bahkan pada saat hujan besar dikuatirkan terjadi banjir bandang karena lokasi tersebut diatas kemiringan 20 derjat.
Bahwa; PT MPLI di lokasi tersebut sedang mengerjakan Landclearing, meski surat ijin Landclearing PT MPLI belum mendapatkan ijin dari Gubernur/BP2T.

“Kita telah buktikan bahwa; telah terjadi praktik illegal logging dikawasan Bukit Tiga Kilo dengan alasan Landclearing padahal Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK)nya tidak ada. Selain itu terjadi pemindahan atau patok HGU PT MPLI, ini ppraktik pencaplokan tanah Negara”. Katanya.

Tak tanggung-tanggung PT MPLI juga melakukan perampasan dan pengambilan alih perkebunan masyarakat lebih kurang masyarakat 200 hektar oleh PT MPLI secara paksa dengan alasan, lokasi perkebunan tersebut masuk dalam wilayah HGU PT MPLI. Berdasarkan fakta dan bukti lapangan telah terjadi pemindahan patok BPN oleh PT MPLI dilapangan khususnya di lokasi kawasan Blutan terutama patok 24 – 33.

“Kita bisa hadirkan berdasarkan saksi korban, bukti dan fakta. Tanaman masyarakat khususnya karet telah di bulldozer oleh PT MPLI tanpa ganti rugi dengan masyarakat. Menurut saya ini penjaliman yang dilakukan PT MPLI terhadap masyarakat Atam”.

Bahwa sejak tahun 2007, Datok Penghulu Desa Kaloy telah menyurati PT MPLI untuk menyelesaikan keberadaan lokasi HGU agar tidak tumpang tindih dengan masyarakat yang membuka perladangan. Namun sampai saat ini perangkat desa tidak mendapat jawaban dari pihak pemilik HGU.

Jauh sebelum terbitnya HGU tahun 2007 manajemen perusahaan PT MPLI membuat surat keterangan  berdasarkan kesepakatan untuk menjadi Bapak Angkat, namun sampai saat ini, jani tersebut tidak terealisasikan, apalagi ditanggapi, sehingga masyarakat Kaloy merasa kecewa.

Dikuatirkan apabila masalah ini tidak selesai maka potensi konflik dan sengketa PT MPLI dengan masyarakat Kaloy akan semakin berdampak tidak baik. untuk menguatkan bukti-bukti  dan fakta lapangan, turut kami lampirkan. (***)