Empat pelaku perampokan dan perampasan senjata anggota kepolisian Aiptu Sathar Tampubolon, akhirnya terungkap. Mereka ternyata pencuri spe...
Empat pelaku perampokan dan perampasan senjata anggota kepolisian Aiptu Sathar Tampubolon, akhirnya terungkap. Mereka ternyata pencuri spesialis suku cadang alat berat.
Keempat pelaku itu adalah Indra Jaya Dalimunthe, Muktar alias Kendoi, Juniper Manurung, dan Agus Irwansyah. Aiptu Sathar adalah anggota yang bertugas di Polsek Serbelawan, Simalungun, Sumut.
"Mereka ditangkap petugas Polres Simalungun bekerja sama dengan Polda Sumut di empat tempat terpisah, yaitu dua di Medan, Tebing Tinggi dan Labuhan Batu, pada Kamis (31/8) dan Jumat (1/8)," kata Wakil Direktur Reserse Umum Polda Sumut AKBP Mashudi, Senin (3/8).
Mashudi memaparkan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, keempat pelaku adalah pemain lama spesialis pencurian suku cadang alat berat."Sebelumnya ada tiga laporan pencurian serupa yang kita duga kuat mereka pelakunya," jelas Mashudi.
Sebelum menganiaya dan merampas senjata Aiptu Sathar, mereka diketahui berniat mencuri suku cadang alat berat yang diparkir di perkebunan yang ada di Desa Dolok Ilir, Serbelawan, Jumat (24/7) malam. Salah seorang tersangka, Indra Jaya Dalimunthe mengaku semula mereka tidak mengetahui ada polisi yang berjaga di lokasi itu. "Kami datang dengan mobil rental Daihatsu Xenia.
Kami mau mengambil suku cadang alat berat yang ada di sana. Tapi ada satu orang yang berjaga. Dia pakai baju biasa. Saya pukul dengan besi pundaknya," katanya.
Mereka baru mengetahui pria yang dipukulnya polisi setelah salah seorang di antara mereka menemukan senjata api laras panjang SS V2 di kamp perkebunan.
Pencurian suku cadang alat berat itu pun gagal dilakukan karena rekan Aiptu Sathar tiba di lokasi. Keempat pelaku kemudian melarikan diri membawa senjata SS V2.
Seperti diberitakan, Aiptu Sathar Tampubolon, diserang sekelompok pria tak dikenal, Jumat (24/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dia dipukul dengan besi dan senjatanya dirampas. Pascakejadian itu, polisi membentuk tim untuk memburu para pelaku. Keempatnya berhasil ditangkap. Senjata Aiptu Sathar ditemukan di rumah mertua Indra di Labuhan Batu.
"Sepertinya satu peluru sudah ditembakkan, soalnya tinggal sembilan peluru. Itu sedang kita telusuri. Untuk kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 365 dan 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Mashudi. | Yan Muhardiansyah,Merdeka.com, | ilustrasi |Foto | Google
Keempat pelaku itu adalah Indra Jaya Dalimunthe, Muktar alias Kendoi, Juniper Manurung, dan Agus Irwansyah. Aiptu Sathar adalah anggota yang bertugas di Polsek Serbelawan, Simalungun, Sumut.
"Mereka ditangkap petugas Polres Simalungun bekerja sama dengan Polda Sumut di empat tempat terpisah, yaitu dua di Medan, Tebing Tinggi dan Labuhan Batu, pada Kamis (31/8) dan Jumat (1/8)," kata Wakil Direktur Reserse Umum Polda Sumut AKBP Mashudi, Senin (3/8).
Mashudi memaparkan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, keempat pelaku adalah pemain lama spesialis pencurian suku cadang alat berat."Sebelumnya ada tiga laporan pencurian serupa yang kita duga kuat mereka pelakunya," jelas Mashudi.
Sebelum menganiaya dan merampas senjata Aiptu Sathar, mereka diketahui berniat mencuri suku cadang alat berat yang diparkir di perkebunan yang ada di Desa Dolok Ilir, Serbelawan, Jumat (24/7) malam. Salah seorang tersangka, Indra Jaya Dalimunthe mengaku semula mereka tidak mengetahui ada polisi yang berjaga di lokasi itu. "Kami datang dengan mobil rental Daihatsu Xenia.
Kami mau mengambil suku cadang alat berat yang ada di sana. Tapi ada satu orang yang berjaga. Dia pakai baju biasa. Saya pukul dengan besi pundaknya," katanya.
Mereka baru mengetahui pria yang dipukulnya polisi setelah salah seorang di antara mereka menemukan senjata api laras panjang SS V2 di kamp perkebunan.
Pencurian suku cadang alat berat itu pun gagal dilakukan karena rekan Aiptu Sathar tiba di lokasi. Keempat pelaku kemudian melarikan diri membawa senjata SS V2.
Seperti diberitakan, Aiptu Sathar Tampubolon, diserang sekelompok pria tak dikenal, Jumat (24/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dia dipukul dengan besi dan senjatanya dirampas. Pascakejadian itu, polisi membentuk tim untuk memburu para pelaku. Keempatnya berhasil ditangkap. Senjata Aiptu Sathar ditemukan di rumah mertua Indra di Labuhan Batu.
"Sepertinya satu peluru sudah ditembakkan, soalnya tinggal sembilan peluru. Itu sedang kita telusuri. Untuk kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 365 dan 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Mashudi. | Yan Muhardiansyah,Merdeka.com, | ilustrasi |Foto | Google