Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tamiang memasang puluhan spanduk di sejumlah tempat di kawasan Aceh Tamiang, yang isinya meminta pe...
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tamiang memasang puluhan spanduk di
sejumlah tempat di kawasan Aceh Tamiang, yang isinya meminta penegak
hukum mengusut tuntas kasus mark-up pembelian tanah seluas 22,2 hektare
untuk pembangunan kampus Poltikenik di Desa Sapta Marga, Kecamatan
Manyak Payed.
“Usut kembali kasus perubahan status tanah Hak Guna Usaha (HGU) menjadi hak milik. Kemudian menjual tanah tersebut kembali kepada Pemkab Aceh Tamiang senilai Rp 31,5 milyar, dengan luas tanah 22,2 hektare,” kata Ketua LIRA Aceh Tamiang, Wahyudin SSosI, melalui siaran persnya kepada Serambi, Rabu (8/8).
Ia menjelaskan, tanah tersebut diperuntukan oleh Pemkab sebagai lahan kampus Politeknik Aceh Tamiang. Menurut Wahyudin, seharusnya tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena sebagai HGU, yaitu berstatus milik negara. Tindakan tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku, baik pihak pembeli dan sipenjual sama-sama diduga telah melakukan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.
“Kita meminta aparat penegak hukum berwenang di Aceh Tamiang, baik Polres ataupun Kejaksaan tidak menutup mata atas persoalan serius ini. Apabila dalam penyelidikan dugaan mark-up harga dan perbuahan status HGU menjadi hak milik ini benar, penegak hukum harus menuntaskan kasus ini hingga ke meja pengadilan,” imbuhnya. | Serambinews
“Usut kembali kasus perubahan status tanah Hak Guna Usaha (HGU) menjadi hak milik. Kemudian menjual tanah tersebut kembali kepada Pemkab Aceh Tamiang senilai Rp 31,5 milyar, dengan luas tanah 22,2 hektare,” kata Ketua LIRA Aceh Tamiang, Wahyudin SSosI, melalui siaran persnya kepada Serambi, Rabu (8/8).
Ia menjelaskan, tanah tersebut diperuntukan oleh Pemkab sebagai lahan kampus Politeknik Aceh Tamiang. Menurut Wahyudin, seharusnya tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena sebagai HGU, yaitu berstatus milik negara. Tindakan tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku, baik pihak pembeli dan sipenjual sama-sama diduga telah melakukan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.
“Kita meminta aparat penegak hukum berwenang di Aceh Tamiang, baik Polres ataupun Kejaksaan tidak menutup mata atas persoalan serius ini. Apabila dalam penyelidikan dugaan mark-up harga dan perbuahan status HGU menjadi hak milik ini benar, penegak hukum harus menuntaskan kasus ini hingga ke meja pengadilan,” imbuhnya. | Serambinews
