HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pansus II: Semua Masalah Hutan Aceh di Bawah Rekomendasi Wali Nanggroe

Siapa pun yang akan memanfaatkan hutan Aceh harus berurusan dengan Wali Nanggroe. Ini sesuai dengan fungsi adat pengelolaan hutan yang ada...

Siapa pun yang akan memanfaatkan hutan Aceh harus berurusan dengan Wali Nanggroe. Ini sesuai dengan fungsi adat pengelolaan hutan yang ada di bawah Lembaga Wali Nanggroe.

“Akan ada satu struktur di bawah Wali Nanggroe nanti bernama Dewan Hutan Aceh,” ungkap Ketua Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Anwar, Senin 2 Juli 2012.

Kata dia, hal ini diatur dalam draft Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas oleh Pansus II bersama eksekutif dan staf ahlinya saat ini. Menurut Anwar, meskipun nanti Gubernur Aceh yang mengeluarkan ijin pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, namun secara struktur setiap pihak yang akan memanfaatkan kawasan hutan akan ditangani oleh Dewah Hutan Aceh.

“Biarpun ijin keluar dari gubernur, namun ijin tersebut baru bisa keluar setelah mendapat persetujuan dari Dewan Hutan Aceh atas rekomendasi Wali Nanggroe,” sebut Tgk Anwar.

Selain mengenai hal itu, Draft Rancangan Qanun RTRW juga membahas mengenai adanya kemungkinan kawasan yang dilindungi lainnya selain wilayah hutan Aceh. Seperti, sebut Anwar, kawasan 500 meter dari garis pantai yang sebetulnya tidak bisa ditinggali oleh masyarakat, maka akan dimasukkan ke dalam qanun.

“Mungkin ada kawasan 500 meter dari kawasan pantai yang harus dilindungi, namun dulu tidak ada dalam peraturan akan dimasukkan ke dalam qanun. Begitu juga dengan kawasan pinggir danau dan sungai,” kata dia.

Tambah Anwar,  jika dilihat dari kenyataan di lapangan kawasan pinggir pantai dan sungai serta danau yang seharusnya menjadi kawasan lindung pemerintah saat ini sudah tidak digubris lagi. Pasalnya, di kawasan-kawasan ini sudah banyak sekali bangunan yang berdiri.

“Jadi ini memang perlu pemikiran yang bijaksana dari kita, bagaimana cara mengatasinya. Secara materi qanun, hal-hal seperti ini dimasukkan dalam Draft Qanun RTRW. Namun di lapangan nanti, akan ditindaklanjuti oleh eksekutif. Apa perlu diteruskan dengan peraturan gubernur dan sebagainya. Kita memberikan wewenang penuh pada gubernur bagaimana mencegah dan mengantisipasi kejadian di lapangan mengenai hal tersebut,” pungkasnya. | BOY NASRUDDIN AGUS, Acehpost.com