HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

WN Malaysia pelindung Neneng diperiksa KPK

Salah satu warga negara Malaysia yang ikut ditangkap dalam pelarian Neneng Sri Wahyuni, Mohamad Hasan bin Kushi Mohamad hari ini diperik...

Salah satu warga negara Malaysia yang ikut ditangkap dalam pelarian Neneng Sri Wahyuni, Mohamad Hasan bin Kushi Mohamad hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasan datang sekitar pukul 10.39 WIB. Dengan menggunakan kemeja garis-garis biru, Hasan mengabaikan pertanyaan para wartawan dan langsung memasuki Gedung KPK. Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R Azmi bin Mohammad Yusof, warga negara Malaysia satunya.

"Sebagai saksi untuk RA bin MY," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di kantornya, Rabu (20/6).

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang wanita yang diduga memiliki kedekatan dengan Muhammad Nazaruddin, yakni Bertha Herawati. Bertha dijadwalkan diperiksa terkait menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Itu untuk saksinya MH bin KH," ujar Priharsa kembali.

Seperti diketahui, dua orang warga negara Malaysia yakni Hasan Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof ditangkap KPK, Kamis (14/6). Keduanya ditangkap bersamaan dengan tertangkapnya buron korupsi Neneng Sri Wahyuni. Saat ditangkap dua WN Malaysia tersebut bersama-sama Neneng dan wanita misterius diduga pembantu Neneng, masuk ke wilayah Indonesia.

Kedua WN Malaysia itu ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 21 UU No. 31/1999 tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.". | Putri Artika R,Merdeka.com