Polresta Banda Aceh, Jumat (1/6) malam secara resmi menahan Roy Tyson Kelbulan (24) asal Sulawesi Selatan dan rekan wanitanya, Ribur Manul...
Polresta Banda Aceh, Jumat (1/6) malam secara
resmi menahan Roy Tyson Kelbulan (24) asal Sulawesi Selatan dan rekan
wanitanya, Ribur Manullang (31), asal Tapanuli Utara atas sangkaan menodai
kerukunan umat beragama. Keduanya sempat diramaikan massa ketika berupaya
membaptis seorang warga di Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi, Gampong Neuheun,
Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Rabu 30 Mei 2012.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi Sabhara, Sabtu (2/6) mengatakan, polisi menjerat Roy Tyson Kelbulan dan Ribur Manullang dengan Pasal 165a KHUP tentang penyiaran agama yang dengan sengaja menodai kerukunan umat beragaman. “Sebelum keduanya ditahan, kita juga meminta keterangan tiga saksi ahli. Dasar penahanan itu pun diperkuat oleh keterangan dari ketiga saksi ahli,” kata Kapolresta Banda Aceh.
Ketiga saksi ahli yang dinilai memiliki kapasitas memberikan keterangan masing-masing Sondang Boru Marbun (Pembimbing Masyarakat Kristen Kanwil Kemenag Aceh, Wakil Ketua MPU Aceh Drs Ghazali Mohammad Syam, dan Kepala Subbag Humas dan Kerukuran Umat Beragama Kanwil Kemenag Aceh Juniazi.
Menurut Kapolresta Banda Aceh, kedua tersangka resmi ditahan sejak Jumat malam, 1 Juni 2012. Keduanya terancam hukuman penjara selama lima tahun karena telah sengaja telah menodai kerukunan umat beragama. “Roy Tyson Kelbulan ditahan di Mapolresta Banda Aceh sedangkan Ribur Manullang di Mapolsek Kuta Alam,” ujar Kombes Moffan melalui Kasat Reskrim-nya.
Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan ketiga saksi ahli, Roy Tyson Kelbulan dan Ribur Manullang telah melakukan penodaan agama dan hal dimaksud adalah sebuah kesalahan. Bahkan menurut seorang saksi ahli, akibat perbuatan kedua tersangka, bisa menimbulkan permusuhan. | Serambinews
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi Sabhara, Sabtu (2/6) mengatakan, polisi menjerat Roy Tyson Kelbulan dan Ribur Manullang dengan Pasal 165a KHUP tentang penyiaran agama yang dengan sengaja menodai kerukunan umat beragaman. “Sebelum keduanya ditahan, kita juga meminta keterangan tiga saksi ahli. Dasar penahanan itu pun diperkuat oleh keterangan dari ketiga saksi ahli,” kata Kapolresta Banda Aceh.
Ketiga saksi ahli yang dinilai memiliki kapasitas memberikan keterangan masing-masing Sondang Boru Marbun (Pembimbing Masyarakat Kristen Kanwil Kemenag Aceh, Wakil Ketua MPU Aceh Drs Ghazali Mohammad Syam, dan Kepala Subbag Humas dan Kerukuran Umat Beragama Kanwil Kemenag Aceh Juniazi.
Menurut Kapolresta Banda Aceh, kedua tersangka resmi ditahan sejak Jumat malam, 1 Juni 2012. Keduanya terancam hukuman penjara selama lima tahun karena telah sengaja telah menodai kerukunan umat beragama. “Roy Tyson Kelbulan ditahan di Mapolresta Banda Aceh sedangkan Ribur Manullang di Mapolsek Kuta Alam,” ujar Kombes Moffan melalui Kasat Reskrim-nya.
Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan ketiga saksi ahli, Roy Tyson Kelbulan dan Ribur Manullang telah melakukan penodaan agama dan hal dimaksud adalah sebuah kesalahan. Bahkan menurut seorang saksi ahli, akibat perbuatan kedua tersangka, bisa menimbulkan permusuhan. | Serambinews