Kejaksaan Negeri Kualasimpang memusnahkan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, dan shabu-shabu di kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (27...

Kejaksaan Negeri Kualasimpang memusnahkan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, dan shabu-shabu di kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (27/6) kemarin. Sejak periode januari 2012 sampai dengan juni 2012 secara kuantitas jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan semakin menurun bila dibandingkan dengan periode Januari 2011 sampai Juni 2011. Namun jumlah berkas perkara semakin meningkat.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: sebanyak 42.196,6 gram daun ganja kering dari 29 berkas perkara. 22,32 gram shabu-shabu dari 25 berkas perkara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) sejak januari 2012 sampai dengan juni 2012.
Dalam acara pemusnahan barang bukti itu, turut hadir unsur pimpinan daerah, antara lain Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRK, Forkompinda, Kapolres, Dandim 0104/Aceh Timur, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syari’ah dan Kepala Lapas Kualasimpang.
"Dari periode Januari 2012 sampai Juni 2012, barang bukti yang dimusnahkan semakin menurun, baik jenis daun ganja kering maupun jenis shabu-shabu bila dibandingkan dengan periode Januari 2011 sampai Juni 2011. Namun, jumlah berkas perkara semakin meningkat ," sebut M. Basyar Rifai, SH, Kajari Kualasimpang.
Pemusnahan barang bukti tersebut memang merupakan implementasi dari amanat Pasal 75 huruf k, Pasal 91 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menerangkan bahwa barang bukti Tindak Pidana Narkotika harus dimusnahkan setelah mendapat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. | Rico F - STC