Rasanya bukan Marzuki Alie kalau tidak membuat kontroversi. Di saat Demokrat benar-benar dirundung perkara, seperti lingkaran mata ranta...
Rasanya bukan Marzuki Alie kalau tidak membuat kontroversi. Di saat
Demokrat benar-benar dirundung perkara, seperti lingkaran mata rantai
yang menjeratnya ke pusaran persoalan, Marzuki masih melemparkan
pernyataan kontroversial.
Menyusul skandal korupsi yang dilakukan
bekas politisi Demokrat seperti M Nazaruddin, Angelina Sondakh dan
lainnya, Marzuki Alie juga disorot akibat tudingan Wa Ode Nurhayati.
Menurut Wa Ode Nurhayati, Marzuki dan pimpinan DPR lainnya menerima
aliran dana miliaran rupiah. Marzuki pun gerah dan tegas membantah.
Tapi
tak hanya itu, dia malah menyatakan bersedia mundur sebagai Ketua DPR,
bahkan bersedia disumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah
dan tidak terlibat korupsi. Adakah Marzuki sedang panik atau memang dia
berusaha membela diri dengan cara yang kontroversi?
Wakil Ketua
Komisi VI DPR Benny K Harman menghimbau agar Ketua DPR Marzuki Alie
tidak perlu merespon tudingan Wa Ode Nurhayati sampai mundur dari Ketua
DPR.
Indonesia adalah negara hukum, maka semua pihak harus
menjunjung tinggi prinsip-prinsip praduga tak bersalah. Tentu, sebaiknya
Marzuki tidak mengambil langkah di luar prinsip-prinsip yang berlaku
bagi negara hukum.
Memang kontroversi Marzuki Alie kadang menurun,
kadang meninggi. Tahun lalu, Ketua DPR RI Marzuki Alie juga menebar
kontroversi. Penyataannya soal memaafkan koruptor dan pembubaran Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar etika dan norma.
Akibat
pernyataan Marzuki ini, rakyat pun gundah atau galau. Sebab tindak
pidana korupsi jelas merupakan tindakan yang melanggar norma-norma dasar
di masyarakat. Karena itu usulan pembubaran KPK dan pemberian maaf
kepada koruptor juga merupakan pelanggaran norma dan etika yang ada di
dalam masyarakat.
Berbagai kalangan mengaku khawatir, ide
pembubaran KPK oleh Marzuki tersebut disampaikan secara sengaja sebagai
bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK.