Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidiknya hingga saat ini tidak memerlukan keterangan Menteri Keuangan Agus Dermawan N...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidiknya
hingga saat ini tidak memerlukan keterangan Menteri Keuangan Agus Dermawan
Nirwanto Martowardjojo terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana penyesuaian
infrastruktur daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati, mantan anggota
Badan Anggaran DPR RI.
"Kalau penyidik hingga saat ini tidak memerlukan keterangan yang bersangkutan dalam kasus ini, jadi penyidik tidak menjadikannya saksi fakta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK,Jakarta , Jumat (11/5/2012) malam.
Dengan demikian, maka penyidik tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Agus sebagai saksi yang meringankan bagi Wa Ode. Pemanggilan sudah dilakukan dua hari lalu dan Menkeu menyatakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan bagi politikus Partai Amanat Nasional itu.
"Ya kita tidak akan memanggil kembali yang bersangkutan, Menkeukan sudah menyatakan
tidak bersedia menjadi saksi," sambung Johan.
KPK tidak memiliki kewajiban untuk tetap mengupayakan pemeriksaan Menkeu Agus karena pemeriksaan sifatnya adalah sebagai saksi meringankan atau ad charge yang dimohonkan oleh tersangka. Bukan merupakan saksi fakta yang ditentukan penyidik.
"Di setiap proses pemeriksaan dalam penyidikan yang sudah mendekati selesaikan kan sudah kita panggilkan tiga orang yang
diajukan sebagai saksi meringankan itu, mereka bukan saksi fakta
penyidik," papar Johan.
Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab menilai KPK seharusnya memanggil kembali atau menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menkeu Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai saksi bagi tersangka Nurhayati.
"Ya harusnya penyidik memanggil lagi, inikan pemanggilan secara proyustisia, secara
patut hukum. Ketika dia menolak datang dengan alasan yang tidak tepat, tidak
patut, maka yang harus dipanggil lagi," ujar Nurzaenab kemarin.
Nurzaenab bahkan menilai, keterangan menkeu semata-mata bukan hanya sebagai sebagai saksi meringankan bagi kliennya. Tapi seharusnya juga dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus ini.
"Ini bukan untuk kepentingan meringankan bagi Wa Ode, tapi ini juga bisa digunakan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini, jadi nggak bener kalau menkeu hanya sebagai saksi meringankan bagi Wa Ode," jelasnya.
Dia melanjutkan, keterangan menkeu sangat penting untuk menjelaskan adanya dugaan penyimpangan dalam menentukan daerah-daerah penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang dilakukan oleh pimpinan Banggar DPR RI. penyidik memang selalu menanyakan apakah akan menghadirkan saksi meringankan, kalau tersangka mengajukan ya kita bantu panggilkan, tapi kalau tidak ya sudah, nah kemarinkan sudah kita panggilkan tiga orang yang
diajukan sebagai saksi meringankan itu, mereka bukan saksi fakta
penyidik," papar Johan.
Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab menilai KPK seharusnya memanggil kembali atau menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menkeu Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai saksi bagi tersangka Nurhayati.
"Ya harusnya penyidik memanggil lagi, inikan pemanggilan secara proyustisia, secara
patut hukum. Ketika dia menolak datang dengan alasan yang tidak tepat, tidak
patut, maka yang harus dipanggil lagi," ujar Nurzaenab kemarin.
Nurzaenab bahkan menilai, keterangan menkeu semata-mata bukan hanya sebagai sebagai saksi meringankan bagi kliennya. Tapi seharusnya juga dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus ini.
"Ini bukan untuk kepentingan meringankan bagi Wa Ode, tapi ini juga bisa digunakan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini, jadi nggak bener kalau menkeu hanya sebagai saksi meringankan bagi Wa Ode," jelasnya.
Dia melanjutkan, keterangan menkeu sangat penting untuk menjelaskan adanya dugaan penyimpangan dalam menentukan daerah-daerah penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang dilakukan oleh pimpinan Banggar DPR RI.
"Kalau penyidik hingga saat ini tidak memerlukan keterangan yang bersangkutan dalam kasus ini, jadi penyidik tidak menjadikannya saksi fakta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK,
Dengan demikian, maka penyidik tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Agus sebagai saksi yang meringankan bagi Wa Ode. Pemanggilan sudah dilakukan dua hari lalu dan Menkeu menyatakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan bagi politikus Partai Amanat Nasional itu.
"Ya kita tidak akan memanggil kembali yang bersangkutan, Menkeu
KPK tidak memiliki kewajiban untuk tetap mengupayakan pemeriksaan Menkeu Agus karena pemeriksaan sifatnya adalah sebagai saksi meringankan atau ad charge yang dimohonkan oleh tersangka. Bukan merupakan saksi fakta yang ditentukan penyidik.
"Di setiap proses pemeriksaan dalam penyidikan yang sudah mendekati selesai
Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab menilai KPK seharusnya memanggil kembali atau menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menkeu Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai saksi bagi tersangka Nurhayati.
"Ya harusnya penyidik memanggil lagi, ini
Nurzaenab bahkan menilai, keterangan menkeu semata-mata bukan hanya sebagai sebagai saksi meringankan bagi kliennya. Tapi seharusnya juga dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus ini.
"Ini bukan untuk kepentingan meringankan bagi Wa Ode, tapi ini juga bisa digunakan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini, jadi nggak bener kalau menkeu hanya sebagai saksi meringankan bagi Wa Ode," jelasnya.
Dia melanjutkan, keterangan menkeu sangat penting untuk menjelaskan adanya dugaan penyimpangan dalam menentukan daerah-daerah penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang dilakukan oleh pimpinan Banggar DPR RI. penyidik memang selalu menanyakan apakah akan menghadirkan saksi meringankan, kalau tersangka mengajukan ya kita bantu panggilkan, tapi kalau tidak ya sudah, nah kemarin
Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab menilai KPK seharusnya memanggil kembali atau menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menkeu Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai saksi bagi tersangka Nurhayati.
"Ya harusnya penyidik memanggil lagi, ini
Nurzaenab bahkan menilai, keterangan menkeu semata-mata bukan hanya sebagai sebagai saksi meringankan bagi kliennya. Tapi seharusnya juga dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus ini.
"Ini bukan untuk kepentingan meringankan bagi Wa Ode, tapi ini juga bisa digunakan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini, jadi nggak bener kalau menkeu hanya sebagai saksi meringankan bagi Wa Ode," jelasnya.
Dia melanjutkan, keterangan menkeu sangat penting untuk menjelaskan adanya dugaan penyimpangan dalam menentukan daerah-daerah penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang dilakukan oleh pimpinan Banggar DPR RI.
Editor : Yeddi
Sumber : Inilah.com