HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

AJI Tamiang : Berikan Perlindungan Kepada Jurnalis

Hingga memasuki pengujung tahun 2012 ini, kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia semakin meningkat intensitasnya. Berdasarkan ...

Hingga memasuki pengujung tahun 2012 ini, kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia semakin meningkat intensitasnya. Berdasarkan catatan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia, jumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis periode Mei 2011 sampai dengan April 2012 mencapai 674 kasus. Demikian siaran pers yang disampaikan AJI Indonesia, Rabu (2/5) kemarin.

Ketua AJI Aceh Tamiang menyebutkan, "Jika diklasifikasi kekerasan itu meliputi pembunuhan, perusakan kantor media, pengusiran dan larangan melakukan peliputan, sensor, tekanan melalui hukum, ancaman dan teror, perusakan alat liputan, serta demonstrasi dan pengerahan massa," sebutnya.

Sesuai data dan fakta, Di masa reformasi pula sejumlah jurnalis ditemukan tewas terbunuh. Mereka, antara lain, 1 Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi) 18 Desember  2010, Kisar, Maluku, 2 Ridwan Salamun (Sun TV) 20 Agustus 2010, Tual, Maluku, 3 Ardiansyah Matra'is (Merauke TV) 29 Juli 2010, Merauke, Papua, 4 Anak Agung Prabangsa (Radar Bali) 16 Februari 2009, Padang Bai, Bali, 5 Herliyanto (Radar Surabaya) 29 April 2006, Probolinggo, Jawa Timur, 6 Elyudin Telaumbanua (Berita Sore) 24 Agustus 2005, Nias, Sumatera Utara, 7 Ersa Siregar (RCTI) 29 Desember 2003, Aceh, 8 Agus Mulyawan  (Asia Press) 25 September 1999, Timor Timur.

Maraknya kasus kekerasan itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis. Di sisi lainnya, impunitas atau pembiaran pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum juga menjadi penyebab meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis. "Tidak adanya tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan oleh negara menyebabkan kasus kekerasan semakin meningkat," sebut Ivo.

Sama sekali tidak ada efek jera bagi pelaku dan edukasi bagi masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis. Dari catatan AJI, hanya sebagian kecil kasus-kasus kekerasan yang diusut dan diadili. Contoh yang sangat memprihatinkan adalah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, 9 Maret lalu yang menyatakan ketiga terdakwa atas kasus tewasnya Ridwan Salamun, kontributor Sun TV di Tual, tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga akhirnya divonis bebas murni.

Sementara kasus penusukan Banjir Ambarita, jurnalis di Papua, dll juga belum mampu diungkap oleh aparat. Membaca situasi tersebut, dalam  memperingati Hari Pers Nasional AJI Aceh Tamiang, menyerukan Berikan perlindungan terhadap jurnalis, usut tuntas kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis, hentikan kekerasan terhadap jurnalis. “Jurnalis Bersatu, Lawan Praktik Impunitas!” tegas Ivo. (Rico. F)