Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Koperindag Aceh Tamiang, Zulkifli S Sos, melaporkan mantan Kadis Koperindag Drs Ramli dan Direktur CV Put...

Zulkifli S Sos, Selasa (3/4) mengatakan, mantan Kadis Koperindag Drs Ramli pada saat menjabat sebagai Kadis juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed, telah melakukan penipuan dokumen mulai dari kontrak, progres pekerjaan, termasuk pencairan dana proyek. “Dalam progres dinyatakan proyek sudah siap dikerjakan 80 persen, angka tersebut diperoleh dari hasil peninjauan lapangan antara KPA dan Direktur CV Putra Karya Konsultan, Ade Chandra,” ujarnya dan menambahkan, laporan proyek 80 persen di BAP dan di pengadilan sudah diakui keduanya ,” ujar Zulkifli.
Dirinya selaku PPTK, sebut Zulkifli menadatangani progres agar bisa dicairkan uang karena ada laporan dari konsultan pengawas dan perintah mantan kadis terkait pekerjaan proyek dilapangan yang dinyatakan sudah sesuai dengan kondisi lapangan.
Proyek tersebut dituduh bermasalah dan Jaksa menuntut dirinya telah merugikan negara disebabkan laporan 80 persen tidak sesuai dengan fakta lapangan. “Di BAP dan dalam persidangan di Pengadilan Kuala Simpang, Ramli dan Direktur CV Putra Karya Konsultan, Ade Chandra mengakui laporan 80 persen tersebut sudah sesuai dengan fakta lapangan,” ujar nya lagi.
Anehnya, kenapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka sementara mantan Kadis yang juga KPA proyek tersebut serta konsultan dinyatakan tidak bersalah dan tidak dijadikan tersangka karena itu, sebut Zulkifli, ia melaporkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. “Laporan tersebut nomor PDS 01/N.1.22/Fd.1/04/2012 diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Erwin Nasution SH tanggal 3 April 2012 pukul 10.25 WIB.
Zulkifli juga melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Eka Prasetya Pratama (ketua), Pranata Subhan SH MH (anggota), dan Safwanuddin Siregar SH MH (anggota) yang menangani kasus dirinya, ke Komisi Yudisial RI di Jakarta. Pokok laporan, adanya rekayasa kasus dan tebang pilih dalam perkara pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang pada tahun 2010 yang menyebabkan ia diputuskan hakim dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara satu tahun dan subsider satu bulan penjara. (M. Nasir/Serambinews.com).