HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Zulkifli Lapor Mantan Kadis Koperindag Tamiang ke Kejaksaan

Pegawai  Negeri Sipil (PNS) Dinas Koperindag Aceh Tamiang, Zulkifli S Sos,  melaporkan mantan Kadis Koperindag Drs Ramli dan Direktur CV Put...

Pegawai  Negeri Sipil (PNS) Dinas Koperindag Aceh Tamiang, Zulkifli S Sos,  melaporkan mantan Kadis Koperindag Drs Ramli dan Direktur CV Putra Karya Konsultan, Ade Chandra ke Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. Dengan tuduhan melakukan pemalsuan laporan kemajuan proyek pekerjaan pembangunan pasar tardisional di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang sehingga menyebabkan dirinya masuk penjara.

Zulkifli S Sos, Selasa (3/4) mengatakan, mantan Kadis Koperindag Drs Ramli pada saat menjabat sebagai Kadis juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  proyek pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed, telah  melakukan penipuan dokumen mulai dari kontrak, progres pekerjaan, termasuk pencairan dana proyek. “Dalam progres dinyatakan  proyek sudah siap dikerjakan 80 persen, angka tersebut diperoleh dari hasil peninjauan lapangan antara KPA dan Direktur CV Putra Karya Konsultan, Ade Chandra,” ujarnya dan menambahkan, laporan proyek 80 persen di BAP dan  di pengadilan sudah diakui keduanya ,” ujar Zulkifli.

Dirinya  selaku PPTK, sebut Zulkifli menadatangani progres agar bisa dicairkan uang karena ada laporan dari konsultan pengawas dan perintah mantan kadis terkait pekerjaan proyek dilapangan yang dinyatakan sudah sesuai dengan kondisi lapangan.


Proyek tersebut dituduh bermasalah dan Jaksa menuntut dirinya telah merugikan negara disebabkan laporan  80 persen tidak sesuai dengan fakta lapangan. “Di BAP dan dalam persidangan di Pengadilan Kuala Simpang, Ramli dan  Direktur CV Putra Karya Konsultan, Ade Chandra  mengakui  laporan 80 persen tersebut sudah sesuai dengan fakta lapangan,” ujar nya lagi.


Anehnya, kenapa hanya dirinya  yang dijadikan tersangka  sementara mantan Kadis yang juga KPA proyek tersebut serta konsultan dinyatakan tidak bersalah dan tidak dijadikan tersangka  karena  itu, sebut Zulkifli, ia melaporkan  keduanya ke Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.  “Laporan tersebut nomor PDS 01/N.1.22/Fd.1/04/2012 diterima oleh Kasi Pidum  Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Erwin Nasution SH tanggal 3 April 2012 pukul 10.25 WIB.


Zulkifli juga melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Eka Prasetya Pratama (ketua), Pranata Subhan SH MH (anggota), dan Safwanuddin Siregar SH MH (anggota)  yang menangani kasus dirinya, ke Komisi  Yudisial RI di Jakarta. Pokok laporan, adanya rekayasa kasus dan tebang pilih dalam perkara pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang pada tahun 2010 yang  menyebabkan ia diputuskan hakim dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara satu tahun dan subsider satu bulan penjara. (M. Nasir/Serambinews.com).