Jajaran Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh Tamiang, mulai menertibkan sejumlah baliho kandidat yang selama ini dipasang di sepanjan...
Jajaran Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh Tamiang, mulai
menertibkan sejumlah baliho kandidat yang selama ini dipasang di
sepanjang jalan di Aceh Tamiang. Pascapenetapan calon, baliho dan
atribut kampanye lainnya, hanya boleh dipasang di posko pemenangan yang
sudah terdaftar di KIP Tamiang.
Ketua Divisi Humas Panwas Aceh Tamiang, Sri Hidayati, Senin (23/4) mengatakan, baliho ditertibkan adalah yang selama ini dipasang di jalan dan lokasi umum, sebelum calon kandidat ditetapkan 11 April lalu. Berdasarkan aturan KIP Nomor 30 tahun 2012, atribut kampanye calon kepala daerah baru boleh dipasang kembali pada masa kampanye, dari tanggal 22 Mei-5 Juni 2012.
Sri Hadayati mengatakan, pihaknya sudah menyurati semua calon yang intinya meminta mereka menertibkan semua baliho dan spanduk. Namun karena hingga batas waktu yang ditentukan masih banyak baliho yang terpasang, maka pihaknya bersama jajaran panwascam dan Satpol PP turun tangan untuk menertibkannya.
Panwas Aceh Tamiang juga telah melakukan verifikasi keabsahan berkas dokumen yang diajukan pasangan calon ke KIP saat mendaftar. Hingga sejauh ini, Panwas belum menemukan indikasi dokumen palsu atau dokumen lain yang mencurigakan.
Namun demikian, pihaknya mengimbau warga agar melapor ke Panwas jika punya bukti-bukti adanya pelanggaran atau keraguan terhadap keabsahan dokumen yang dilampirkan ke-11 pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang. “Jika terbukti ada pelanggaran, kita akan merekomendasikan kepada KIP untuk membatalkan calon,” ujar Sri Hidayanti.(M. Nasir - Serambi Indonesia).
Ketua Divisi Humas Panwas Aceh Tamiang, Sri Hidayati, Senin (23/4) mengatakan, baliho ditertibkan adalah yang selama ini dipasang di jalan dan lokasi umum, sebelum calon kandidat ditetapkan 11 April lalu. Berdasarkan aturan KIP Nomor 30 tahun 2012, atribut kampanye calon kepala daerah baru boleh dipasang kembali pada masa kampanye, dari tanggal 22 Mei-5 Juni 2012.
Sri Hadayati mengatakan, pihaknya sudah menyurati semua calon yang intinya meminta mereka menertibkan semua baliho dan spanduk. Namun karena hingga batas waktu yang ditentukan masih banyak baliho yang terpasang, maka pihaknya bersama jajaran panwascam dan Satpol PP turun tangan untuk menertibkannya.
Panwas Aceh Tamiang juga telah melakukan verifikasi keabsahan berkas dokumen yang diajukan pasangan calon ke KIP saat mendaftar. Hingga sejauh ini, Panwas belum menemukan indikasi dokumen palsu atau dokumen lain yang mencurigakan.
Namun demikian, pihaknya mengimbau warga agar melapor ke Panwas jika punya bukti-bukti adanya pelanggaran atau keraguan terhadap keabsahan dokumen yang dilampirkan ke-11 pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang. “Jika terbukti ada pelanggaran, kita akan merekomendasikan kepada KIP untuk membatalkan calon,” ujar Sri Hidayanti.(M. Nasir - Serambi Indonesia).